Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk melindungi pegiat masjid dari risiko kerja, mulai dari takmir masjid, imam, muadzin, marbot, khotib hingga pekerja di lingkungan masjid. Perjanjian ini merupakan langkah strategis bagi kedua pihak dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pengiat masjid.
Dalam penandatanganan perjanjian, DMI menyatakan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penggiat masjid. Melalui kolaborasi ini, para pengurus dan pekerja di lingkungan masjid diharapkan dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid diharapkan dapat mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga termasuk Baznas, DMI, dan pemerintah. Oleh karena itu, para pengurus masjid yang kemampuan ekonominya masih di bawah dapat mendapat sistem kesejahteraan yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap takmir, imam, muadzin, marbot, hingga khotib dapat menjalankan tugas pengabdian dengan rasa aman dan tenang karena negara hadir melindungi mereka dari risiko pekerjaan.
Dalam penandatanganan perjanjian, DMI menyatakan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penggiat masjid. Melalui kolaborasi ini, para pengurus dan pekerja di lingkungan masjid diharapkan dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid diharapkan dapat mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga termasuk Baznas, DMI, dan pemerintah. Oleh karena itu, para pengurus masjid yang kemampuan ekonominya masih di bawah dapat mendapat sistem kesejahteraan yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap takmir, imam, muadzin, marbot, hingga khotib dapat menjalankan tugas pengabdian dengan rasa aman dan tenang karena negara hadir melindungi mereka dari risiko pekerjaan.