BPJPH dan BGN Bersatu, Meningkatkan Sertifikasi Halal di Tiap SPPG
Kepala BPJPH Haikal Hasan melanjutkan bahwa lembaganya bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menerapkan sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kerja sama ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Haikal, setiap produk makan bergizi gratis (MBG) yang disediakan oleh SPPG harus mematuhi standar halal. Saat ini, pihaknya bersama BGN menyiapkan pelatihan penyelia halal SPPG dengan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH di seluruh Indonesia.
Dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, prinsip kepercayaan, keamanan dalam rantai pasok, dan transparansi bisa diterapkan secara total untuk menghasilkan produk yang sehat, aman, bergizi, serta halal dan thoyyib. Menurut Haikal, tiga standar halal tersebut sudah digunakan oleh masyarakat global termasuk dari negara non-muslim.
Haikal juga menekankan bahwa implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola pangan publik yang berintegritas. Kami akan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar halal nasional.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menekankan bahwa sinergi antara BGN dan BPJPH sebagai bagian dari visi besar negara dalam memastikan gizi dan kepercayaan publik berjalan seiring. Kami ingin setiap makanan bergizi yang disajikan kepada masyarakat mencerminkan standar kualitas tertinggi – bersih, sehat, dan halal.
Dengan kerja sama tersebut, Nanik kembali menekankan komitmen lembaganya dalam mengawasi pelaksanaan MBG. Kami ingin setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat.
Kepala BPJPH Haikal Hasan melanjutkan bahwa lembaganya bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menerapkan sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kerja sama ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Haikal, setiap produk makan bergizi gratis (MBG) yang disediakan oleh SPPG harus mematuhi standar halal. Saat ini, pihaknya bersama BGN menyiapkan pelatihan penyelia halal SPPG dengan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH di seluruh Indonesia.
Dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, prinsip kepercayaan, keamanan dalam rantai pasok, dan transparansi bisa diterapkan secara total untuk menghasilkan produk yang sehat, aman, bergizi, serta halal dan thoyyib. Menurut Haikal, tiga standar halal tersebut sudah digunakan oleh masyarakat global termasuk dari negara non-muslim.
Haikal juga menekankan bahwa implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola pangan publik yang berintegritas. Kami akan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar halal nasional.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menekankan bahwa sinergi antara BGN dan BPJPH sebagai bagian dari visi besar negara dalam memastikan gizi dan kepercayaan publik berjalan seiring. Kami ingin setiap makanan bergizi yang disajikan kepada masyarakat mencerminkan standar kualitas tertinggi – bersih, sehat, dan halal.
Dengan kerja sama tersebut, Nanik kembali menekankan komitmen lembaganya dalam mengawasi pelaksanaan MBG. Kami ingin setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat.