BPJPH dan BGN Kerja Sama Terapkan Sertifikasi Halal di Tiap SPPG

BPJPH dan BGN Bersatu, Meningkatkan Sertifikasi Halal di Tiap SPPG

Kepala BPJPH Haikal Hasan melanjutkan bahwa lembaganya bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menerapkan sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kerja sama ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut Haikal, setiap produk makan bergizi gratis (MBG) yang disediakan oleh SPPG harus mematuhi standar halal. Saat ini, pihaknya bersama BGN menyiapkan pelatihan penyelia halal SPPG dengan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH di seluruh Indonesia.

Dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, prinsip kepercayaan, keamanan dalam rantai pasok, dan transparansi bisa diterapkan secara total untuk menghasilkan produk yang sehat, aman, bergizi, serta halal dan thoyyib. Menurut Haikal, tiga standar halal tersebut sudah digunakan oleh masyarakat global termasuk dari negara non-muslim.

Haikal juga menekankan bahwa implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola pangan publik yang berintegritas. Kami akan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar halal nasional.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menekankan bahwa sinergi antara BGN dan BPJPH sebagai bagian dari visi besar negara dalam memastikan gizi dan kepercayaan publik berjalan seiring. Kami ingin setiap makanan bergizi yang disajikan kepada masyarakat mencerminkan standar kualitas tertinggi – bersih, sehat, dan halal.

Dengan kerja sama tersebut, Nanik kembali menekankan komitmen lembaganya dalam mengawasi pelaksanaan MBG. Kami ingin setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat.
 
Saya pikir ini juga salah satu kualitas penting dari lembaga-lembaga seperti BPJPH dan BGN, karena kalau kita punya sertifikasi halal di setiap SPPG maka itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan. Kita tidak bisa saja asumsikan bahwa semua produk yang dibagi adalah halal. Misalnya jika anak-anak kurang pulen atau ada gejala-gejala tertentu, tentu kita harus berhati-hati untuk tidak salah konsumsi ya 😊.
 
Saya penasaran kayak gini, kalau ini lembaga kegiziannya juga meminta sertifikasi halal buat produk MBG di setiap SPPG. Aku rasa ini sudah terlalu banyak lagi hal yang harus diperhatikan, kalau kita mau mencegah gagal. Sertifikasi halal itu enaknya bagus, tapi kalau ini semua hanya untuk memuaskan massa aja, aku masih ragu.
 
🤔 apa lagi kabar dari BPJPH dan BGN, ya? 🙃 mereka mau meningkatkan sertifikasi halal di setiap SPPG, itu kayaknya bagus sekali! 🌟

maksudnya kalau produk makanan yang disediakan di SPPG harus halal, itu kayaknya membuat orang bisa yakin bahwa produk itu asli dan aman untuk dikonsumsi. 🤝

dan walaupun ada kontroversi tentang sertifikasi halal, tapi sekarang ini BGN dan BPJPH sudah bekerja sama dengan lebih baik, itu kayaknya bagus! 👍

mungkin nanti kita bisa lihat hasilnya sendiri, apakah produk makanan yang disediakan di SPPG benar-benar halal dan aman? 🤔

[Diagram sederhana dari rantai pasok dengan label "Halal" di tengahnya]

dengan demikian, kita bisa yakin bahwa produk makanan yang disediakan di SPPG akan memiliki standar kualitas yang tinggi! 💯
 
🤔 Saya penasaran apa yang salah dengan sistem sertifikasi halal di Indonesia. Mereka selalu memaksakan aturan ini tanpa memberikan ruang bagi pendapat dan pengalaman masyarakat. Sertifikat halal hanya berlaku di tempat-tempat umum, tapi bagaimana kalau di rumah atau di tempat kerja? 🤷‍♂️ Selain itu, saya rasa pelatihan penyelia halal masih belum cukup baik. Mereka hanya melibatkan Lembaga Pelatihan JPH di seluruh Indonesia, tapi apa dengan pendidikan formal dan teori yang lebih mendalam? 📚 Saya harap pihak BPJPH dan BGN bisa melakukan refleksi yang matang sebelum memaksakan standar halal ini ke seluruh SPPG. 🤝
 
Aku pikir ini gampang-gamping aja, BPJPH dan BGN bersatu-teruskan sertifikasi halal di SPPG. Aku inget waktu aku masih kecil, ibuku selalu memeriksa label sertifikat halal di makanan yang dibeli. Sekarang ini sudah ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tapi apa yang jadi? Kita masih harus mengulangi langkah-langkap ini. Aku rasa ini perlu dilakukan agar kita bisa mendapatkan produk makanan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.
 
Saya penasaran apa logika dari ini, nih... Meningkatkan sertifikasi halal di setiap SPPG itu nggak penting banget sih? Siapa yang bilang bahwa makanan bergizi gratis harus halal? Ada yang benar-benar pernah mencoba makanan halal sebelumnya? Mereka udah yakin bahwa halal itu lebih baik dari yang tidak, kan?

Dan apa kira-kira hasil dari semua ini? Siapa yang akan menjadi pihak yang benar? Kita nggak bisa bilang bahwa halal itu jelas-jelas berbeda dari yang tidak. Saya penasaran apa keberadaan lembaga seperti BPJPH dan BGN Bersatu, bagaimana mereka bisa yakin bahwa halal itu penting banget di sini...
 
kembali
Top