Bos OJK Terungkap: Apabila Indonesia Bergabung dengan OECD, Standar Keuangan RI Akan Melimpah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa jika Republik Indonesia resmi bergabung menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), standar keuangan Indonesia akan meningkat secara signifikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di forum OECD Asia soal Keuangan Digital 2025 di Denpasar, Bali.
Menurutnya, jika RI menjadi anggota penuh OECD, standar keuangan yang ada di internasional sebagai praktik baik akan juga menjadi standar yang berlaku di Indonesia. Siregar menjelaskan bahwa OECD merupakan organisasi yang menerapkan standar atau kriteria yang berlaku menyeluruh di negara anggotanya yang ingin terus meningkatkan standar di sejumlah bidang termasuk sektor keuangan.
Standar dengan patokan internasional berkaitan dengan perbankan, inklusi keuangan, aset digital, asuransi, hingga dana pensiun merupakan hal yang sangat penting bagi OJK. Organisasi tersebut juga tidak hanya menyangkut soal keuangan namun sejumlah bidang terkait pembangunan.
Siregar juga menyatakan bahwa OJK sudah banyak berpartisipasi di Indonesia dan ini penting juga pada tataran global. Beliau juga mengakui bahwa Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi kandidat aksesi OECD.
Menurut Direktur Finansial dan Hubungan Bisnis OECD, Carmine Di Noia, Indonesia sudah memasukkan memorandum awal pada Juni 2025 yang menandai dimulainya babak teknis untuk proses aksesi OECD. Selain Indonesia, lanjut dia, ada pula negara serupa yang dalam proses aksesi yaitu beberapa negara di Uni Eropa seperti Rumania dan Amerika bagian selatan.
Sementara itu, saat ini anggota OECD sebanyak 38 negara yaitu Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chile, Republik Ceko, Kolombia, Kosta Rika, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris dan Amerika Serikat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa jika Republik Indonesia resmi bergabung menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), standar keuangan Indonesia akan meningkat secara signifikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di forum OECD Asia soal Keuangan Digital 2025 di Denpasar, Bali.
Menurutnya, jika RI menjadi anggota penuh OECD, standar keuangan yang ada di internasional sebagai praktik baik akan juga menjadi standar yang berlaku di Indonesia. Siregar menjelaskan bahwa OECD merupakan organisasi yang menerapkan standar atau kriteria yang berlaku menyeluruh di negara anggotanya yang ingin terus meningkatkan standar di sejumlah bidang termasuk sektor keuangan.
Standar dengan patokan internasional berkaitan dengan perbankan, inklusi keuangan, aset digital, asuransi, hingga dana pensiun merupakan hal yang sangat penting bagi OJK. Organisasi tersebut juga tidak hanya menyangkut soal keuangan namun sejumlah bidang terkait pembangunan.
Siregar juga menyatakan bahwa OJK sudah banyak berpartisipasi di Indonesia dan ini penting juga pada tataran global. Beliau juga mengakui bahwa Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi kandidat aksesi OECD.
Menurut Direktur Finansial dan Hubungan Bisnis OECD, Carmine Di Noia, Indonesia sudah memasukkan memorandum awal pada Juni 2025 yang menandai dimulainya babak teknis untuk proses aksesi OECD. Selain Indonesia, lanjut dia, ada pula negara serupa yang dalam proses aksesi yaitu beberapa negara di Uni Eropa seperti Rumania dan Amerika bagian selatan.
Sementara itu, saat ini anggota OECD sebanyak 38 negara yaitu Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chile, Republik Ceko, Kolombia, Kosta Rika, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris dan Amerika Serikat.