PPPK Paruh Waktu, apa yang harus dilakukan jika ingin mengambil Freelance di Kantor Swasta?
Kabar baik bagi pecinta pekerjaan paruh waktu adalah pemerintah menyediakan pengakuan pegawai honorer sebagai ASN. Namun, ada beberapa kekhawatiran yang bisa dijadikan pertanyaan, seperti, apakah bolehkah PPPK Paruh Waktu mengambil Freelance di kantor swasta?
Pertama-tama, ada perbedaan besar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Keduanya memiliki upah yang berbeda, sehingga tidak menutup kemungkinan apakah terdapat aturan khusus yang menjelaskan tentang pekerjaan Freelance di luar instansi. Menurut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki upah yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak ada tabel gaji khusus.
Dengan kata lain, apabila Anda adalah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan ingin mengambil pekerjaan Freelance di luar instansi, tidak ada aturan yang menjelaskan secara spesifik bahwa tidak boleh bekerja sebagai freelancer. Namun, sebaiknya Anda melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pejabat Pembuat Komitmen atau instansi tempat bekerja agar dapat memperoleh informasi terkait.
Sementara itu, untuk ASN yang berstatus PNS, ada peraturan khusus yang mengatur tentang pekerjaan Freelance. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS dilarang bekerja di perusahaan negara lain dan/atau lembaga internasional tanpa izin.
Kabar baik bagi pecinta pekerjaan paruh waktu adalah pemerintah menyediakan pengakuan pegawai honorer sebagai ASN. Namun, ada beberapa kekhawatiran yang bisa dijadikan pertanyaan, seperti, apakah bolehkah PPPK Paruh Waktu mengambil Freelance di kantor swasta?
Pertama-tama, ada perbedaan besar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Keduanya memiliki upah yang berbeda, sehingga tidak menutup kemungkinan apakah terdapat aturan khusus yang menjelaskan tentang pekerjaan Freelance di luar instansi. Menurut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki upah yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak ada tabel gaji khusus.
Dengan kata lain, apabila Anda adalah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan ingin mengambil pekerjaan Freelance di luar instansi, tidak ada aturan yang menjelaskan secara spesifik bahwa tidak boleh bekerja sebagai freelancer. Namun, sebaiknya Anda melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pejabat Pembuat Komitmen atau instansi tempat bekerja agar dapat memperoleh informasi terkait.
Sementara itu, untuk ASN yang berstatus PNS, ada peraturan khusus yang mengatur tentang pekerjaan Freelance. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS dilarang bekerja di perusahaan negara lain dan/atau lembaga internasional tanpa izin.