Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Freelance dan Adakah Sanksinya?

PPPK Paruh Waktu, apa yang harus dilakukan jika ingin mengambil Freelance di Kantor Swasta?

Kabar baik bagi pecinta pekerjaan paruh waktu adalah pemerintah menyediakan pengakuan pegawai honorer sebagai ASN. Namun, ada beberapa kekhawatiran yang bisa dijadikan pertanyaan, seperti, apakah bolehkah PPPK Paruh Waktu mengambil Freelance di kantor swasta?

Pertama-tama, ada perbedaan besar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Keduanya memiliki upah yang berbeda, sehingga tidak menutup kemungkinan apakah terdapat aturan khusus yang menjelaskan tentang pekerjaan Freelance di luar instansi. Menurut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki upah yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak ada tabel gaji khusus.

Dengan kata lain, apabila Anda adalah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan ingin mengambil pekerjaan Freelance di luar instansi, tidak ada aturan yang menjelaskan secara spesifik bahwa tidak boleh bekerja sebagai freelancer. Namun, sebaiknya Anda melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pejabat Pembuat Komitmen atau instansi tempat bekerja agar dapat memperoleh informasi terkait.

Sementara itu, untuk ASN yang berstatus PNS, ada peraturan khusus yang mengatur tentang pekerjaan Freelance. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS dilarang bekerja di perusahaan negara lain dan/atau lembaga internasional tanpa izin.
 
gak tahu apa kabar, tapi kalau ingin freelance di kantor swasta, gak ada masalah apa pun. asalkan kalian sudah memiliki izin dari atasan atau pejabat pembuat komitmen. tapi, perlu diingat kalau ASN punya aturan yang berbeda, jadi pastikan kalian memeriksa terlebih dahulu. sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, gak ada aturan yang spesifik tentang freelance, tapi sebaiknya kita konfirmasi dulu ke tempat kerja.
 
gue rasa banyak orang masih kurang paham kan? kalau mau freelance di kantor swasta tapi masih pegawai pemerintah paruh waktu, gue coba cari tahu terlebih dahulu apa yang dibolehin dan apa yang tidak. tapi kalau mau bekerja freelance tanpa izin, itu sama sekali ganti rugi aja 🤦‍♂️. tolong lihat peraturan apa aja yang berlaku untuk ASN, kaya gak salah jalan 🤔. kayaknya harus ada aturan yang jelas nih, gak ingin kejar sengaja 🙄.
 
🤔 aku pikir kira-kira boleh banget bikin freelance di kantor swasta kalau kamu sudah ada pengakuan ASN, tapi aku juga paham kekhawatiran dari pemerintah. mungkin perlu meminta konfirmasi dulu ke pejabat pembuat komitmen atau instansi tempat bekerja sih. yang penting adalah gaji dan upahnya tetap dihitung sebagai ASN. kalo ASN punya kebebasan untuk mengambil freelance, tapi kalau ASN tidak bisa bikin keputusan itu, mungkin perlu ada aturan yang lebih spesifik lagi sih 🤷‍♂️
 
Pekerjaan Freelance, kalau nanti kita harus punya izin dulu, kan? Tapi siapa tahu ada aturan baru yang tidak kita ketahui, kalau gak ada aturan baru, aku rasa semua orang bisa bekerja sesuai dengan bakatnya. Pengakuan ASN itu bagus sekali, tapi apa kalau di luar kantor, kita masih harus memenuhi aturan? Aku pikir perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang ini, supaya tidak ada kesalahpahaman dan tidak ada yang dipermalukan. 🤔💼
 
Gak bisa dipungkiri, pekerjaan paruh waktu itu makin populer banget kini. Nah, kalau kita ambil Freelance di kantor swasta, ada 1 hal yang harus diperhatikan yaitu gaji apa aja yang bisa diambil. Misalnya, kalau PPPK Paruh Waktu, mending cek terlebih dahulu ke pejabat pembuat komitmen apakah boleh bekerja Freelance di luar instansi. Sedangkan ASN, ada peraturan khusus banget tentang pekerjaan Freelance, jadi perlu cek dulu apakah ada izin yang dibutuhkan. Aku pikir ini penting agar kita bisa menghindari kesalahpahaman dan gampang sekali diakses informasi dari sumber yang kredibel 🤔💡
 
Kalau mau tanya, aku pikir ini kalimat kompleks tapi tidak jelas apa yang harus dilakukan si PPPK Paruh Waktu yang mau freelance di kantor swasta. Aku pikir penting banget untuk tahu aturan apa yang berlaku, karena ada perbedaan besar antara paruh waktu dan penuh waktu. Jadi, aku rasa lebih baik cari informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen atau instansi tempat bekerja, bukan hanya masuk ke google random.

Dan, siapa tahu, mungkin juga perlu diadopsi aturan yang ada untuk ASN yang berstatus PNS. Tapi, aku rasa ini masih perlu dicari jawabannya, karena masih banyak pertanyaan lagi. Misalnya, bagaimana jaga keprivate-ness keterlibatan si PPPK Paruh Waktu sebagai freelancer? Dan bagaimana dengan asuransi kesehatan dan pensiun? Aku pikir ini punya potensi untuk membuat masalah yang lebih kompleks... 🤔📊
 
Saya pikir ini sangat berbeda dengan masa lalu ya... kapan-kapan saya masih ingat saat-saat itu, kita masih bekerja sebagai honoraris atau kontraktor sambilaninya gaji di kantor pemerintah. Tapi sekarang ini? Saya rasa ini seperti bisnis, kita harus memiliki jaringan dan skill untuk bisa berkompetisi dengan orang lain 🤝. Yang paling penting, kita harus tahu aturannya terlebih dahulu ya 😅. Dan saya pikir, jika kita ingin bekerja sebagai freelancer di kantor swasta, kita harus siap untuk menghadapi risiko dan kesempatan yang ada di dalamnya 💼.
 
Maksudnya kalau mau ngerjain freelance di kantor swasta sih wajib cek terlebih dahulu sama pejabat pembuat komitmen atau instansi tempat bekerja, soalnya ada aturan yang perlu diikuti, tapi kalau mau ngerjain freelance sendirian sih tidak ada aturan yang melarang, tapi harus lebih hati-hati banget ya 🤔.
 
gak sabar banget sih, kalau mau gak mau PPPK paruh waktu pun bisa freelance di kantor swasta, tapi apa yang harus dilakukan dulu sih? pertama kita harus tahu apakah ada aturan yang spesifik tentang ini atau tidak, dan sekarang sudah ada sementara juga. tapi apa kalau ASN itu mau gak mau bekerja freelance, ada peraturan yang jelas banget, kayaknya boleh di cari dulu informasi dari pejabat pembuat komitmen ya.
 
Gue pikir kalau banyak orang yang berstatus PPPK paruh waktu masih ragu-ragu ingin mencoba Freelance di kantor swasta karena khawatir terjadi masalah. Gue pikir itu tidak perlu, apa kecuali kita coba? Pertama-tama kita harus tahu apa yang dimaksud dengan Freelance dan bagaimana cara bekerja di luar instansi. Kalau gak ada aturan spesifik tentang hal ini, jadi masih ada ruang lingkup untuk kita coba.
 
Saya pikir pemerintah harus memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang aturan bekerja Freelance untuk PPPK Paruh Waktu ya, karena kalau begitu bisa jadi kita akan kekhawatiran dan kesal. Mungkin perlu ada tabel gaji atau aturan khusus yang menjelaskan tentang pekerjaan Freelance di luar instansi.

Saya rasa sangat penting untuk memahami aturan ini sebelum memutuskan untuk bekerja Freelance, karena kita tidak ingin dipanggil kembali ke tempat kerja dan mendapatkan sanksi.
 
Pokoknya kalau wanna jadi freelance di kantor swasta, apa yang harus dilakukan adalah konfirmasi terlebih dahulu ke pejabat pembuat komitmen ya, pasti ada aturan khusus yang perlu dipahami dulu. Dan kalau bisa kan coba cari informasi dari instansi tempat bekerja juga. Tapi yang penting adalah memastikan apakah freelance itu memang boleh atau tidak.
 
gampang banget ya kalau bisa kerja paruh waktu dan ngerjain freelance di kantor swasta 🤔 apalagi kalau gak ada aturan yang spesifik tentang itu, tapi aku pikir lebih baik kita jangan kerja freelance di luar instansi aja 😅 karena kalau gak benar-benar dilarang, toh apa yang terjadi kalau kita buat kesalahan? 🤷‍♂️ tapi kalau ada aturan, mungkin kita harus baca peraturannya terlebih dahulu, apakah boleh atau tidak? 📚
 
kembali
Top