Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra), yang merupakan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk meningkatkan penerimaan pekerja lokal di kawasan tersebut. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengoptimis bahwa kerja sama ini dapat menyerap sekitar 13 ribu tenaga kerja dalam waktu dua tahun mendatang.
Berdasarkan data yang ada, keberadaan KEK Sei Mangkei telah menampung sekitar 13.000 tenaga kerja sejak tahun 2012. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah dua kali lipat dalam 15 bulan ke depan, terhitung mulai triwulan tiga 2025 hingga sepanjang 2026 mendatang.
Gubernur Bobby Nasution menjelaskan bahwa dalam dua tahun ini, ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. "Dari data yang saya terima, jumlah angkatan kerja kita di Sumatera Utara ada 8,11 juta, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 409 ribu," kata Bobby.
Ia juga menyatakan komitmen untuk mendukung PT Kinra selaku perusahaan pengelola KEK Sei Mangkei sesuai kewenangan di Pemprov. Salah satunya, dukungan tempat tinggal bagi pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun, atau yang jaraknya jauh dari kawasan tersebut.
Selain itu, Gubernur Bobby Nasution juga mempertanyakan standar gaji karyawan perusahaan di KEK Sei Mangkei jika telah sesuai standar upah minimum regional/provinsi/kabupaten (UMR/UMP/UMK).
Berdasarkan data yang ada, keberadaan KEK Sei Mangkei telah menampung sekitar 13.000 tenaga kerja sejak tahun 2012. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah dua kali lipat dalam 15 bulan ke depan, terhitung mulai triwulan tiga 2025 hingga sepanjang 2026 mendatang.
Gubernur Bobby Nasution menjelaskan bahwa dalam dua tahun ini, ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. "Dari data yang saya terima, jumlah angkatan kerja kita di Sumatera Utara ada 8,11 juta, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 409 ribu," kata Bobby.
Ia juga menyatakan komitmen untuk mendukung PT Kinra selaku perusahaan pengelola KEK Sei Mangkei sesuai kewenangan di Pemprov. Salah satunya, dukungan tempat tinggal bagi pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun, atau yang jaraknya jauh dari kawasan tersebut.
Selain itu, Gubernur Bobby Nasution juga mempertanyakan standar gaji karyawan perusahaan di KEK Sei Mangkei jika telah sesuai standar upah minimum regional/provinsi/kabupaten (UMR/UMP/UMK).