Pemerintah berjanji tetap bersinergi dengan lembaga lain dalam menangani anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital, termasuk pengaruh grup True Crime Community (TCC). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono mengatakan bahwa sinergi dan kolaborasi akan dilaksanakan secara efektif melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Menurut Eddy, penanganan anak yang terpapar konten kekerasan harus dilakukan secara kolaboratif dan komprehensif. "Kalau tidak ditangani dengan serius dan tidak ada sinergi kolaborasi antar lembaga, anak-anak yang terpapar konten kekerasan ini suatu saat dapat menjadi ancaman terorisme," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Faisal Syahrul mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan kementerian untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak. Selain itu, seluruh warga sekolah diharapkan melakukan deteksi dini terhadap indikasi paparan konten kekerasan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan bahwa anak berada pada fase yang sangat rentan terpapar paham kekerasan. Oleh karena itu, anak harus diposisikan sebagai korban dengan pendekatan penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Di sisi penegakan hukum, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Mayndra Eka Wardana menegaskan bahwa peran orang tua di rumah sangat krusial dalam mengawasi aktivitas anak di internet. "Latar belakang anak yang terpapar konten kekerasan di antaranya kurang perhatian dan juga akses device yang berlebihan," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan di dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan TCC. Dari jumlah tersebut, 67 anak telah mendapatkan intervensi oleh Densus 88 Antiteror sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan berkelanjutan.
Menurut Eddy, penanganan anak yang terpapar konten kekerasan harus dilakukan secara kolaboratif dan komprehensif. "Kalau tidak ditangani dengan serius dan tidak ada sinergi kolaborasi antar lembaga, anak-anak yang terpapar konten kekerasan ini suatu saat dapat menjadi ancaman terorisme," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Faisal Syahrul mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan kementerian untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak. Selain itu, seluruh warga sekolah diharapkan melakukan deteksi dini terhadap indikasi paparan konten kekerasan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan bahwa anak berada pada fase yang sangat rentan terpapar paham kekerasan. Oleh karena itu, anak harus diposisikan sebagai korban dengan pendekatan penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Di sisi penegakan hukum, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Mayndra Eka Wardana menegaskan bahwa peran orang tua di rumah sangat krusial dalam mengawasi aktivitas anak di internet. "Latar belakang anak yang terpapar konten kekerasan di antaranya kurang perhatian dan juga akses device yang berlebihan," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan di dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan TCC. Dari jumlah tersebut, 67 anak telah mendapatkan intervensi oleh Densus 88 Antiteror sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan berkelanjutan.