Tiga tersangka ditangkap oleh BNNP DKI Jakarta terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Binjai, Sumatera Utara. Tersangka tersebut adalah ME, AP, dan MI.
Menurut informasi yang diterima oleh tim pemberantasan dan intelijen BNNP DKI Jakarta, ada transaksi sabu yang akan dikirim dari Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026). Tim tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan bahwa bus umum yang berangkat dari wilayah Binjai, Sumatera Utara, membawa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan saat petugas BNNP DKI Jakarta melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud. Bus tersebut kemudian diketahui melintas di Jalan TB Simatupang mengarah ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Saat bus berhenti di depan Bunga 5 Benua, dua penumpang yang dicurigai menurunkan diri. Kedua penumpang tersebut kemudian diinterogasi dan digeledah. Dalam penggeledahan ditemukan sabu di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka berinisial ME.
Menurut pengakuannya, dia akan menyerahkan narkotika sebanyak 1 kantong teh Cina kepada seseorang di dekat mal di kawasan Bekasi. Keterangan tersangka kemudian dikembangkan ke wilayah Bekasi. Di sana, petugas BNNP DKI Jakarta menangkap seorang pria inisial MI.
Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa akan menerima narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh seseorang yang dikirim dari Binjai, Sumut. Dalam pengungkapan ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita yakni sabu seberat total 1.028 kilogram dalam kemasan teh Cina warna merah, 5 ponsel, 1 tas ransel, dan goodie bag. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut informasi yang diterima oleh tim pemberantasan dan intelijen BNNP DKI Jakarta, ada transaksi sabu yang akan dikirim dari Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026). Tim tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan bahwa bus umum yang berangkat dari wilayah Binjai, Sumatera Utara, membawa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan saat petugas BNNP DKI Jakarta melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud. Bus tersebut kemudian diketahui melintas di Jalan TB Simatupang mengarah ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Saat bus berhenti di depan Bunga 5 Benua, dua penumpang yang dicurigai menurunkan diri. Kedua penumpang tersebut kemudian diinterogasi dan digeledah. Dalam penggeledahan ditemukan sabu di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka berinisial ME.
Menurut pengakuannya, dia akan menyerahkan narkotika sebanyak 1 kantong teh Cina kepada seseorang di dekat mal di kawasan Bekasi. Keterangan tersangka kemudian dikembangkan ke wilayah Bekasi. Di sana, petugas BNNP DKI Jakarta menangkap seorang pria inisial MI.
Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa akan menerima narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh seseorang yang dikirim dari Binjai, Sumut. Dalam pengungkapan ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita yakni sabu seberat total 1.028 kilogram dalam kemasan teh Cina warna merah, 5 ponsel, 1 tas ransel, dan goodie bag. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.