Bisakah PPPK Guru Jadi Kepala Sekolah? Ini Aturan & Kriterianya

Kepala sekolah di Indonesia tercatat sangat banyak, karena 50.971 orang guru diperlukan dalam jangka waktu satu tahun untuk mengisi jabatan kepala sekolah. Namun, bagaimana pemerintah berencana untuk melaksanakan penugasan tersebut? Jawabannya ada pada sisi PNS dengan menggunakan sistem kegurusan Pengalaman dan Penilaian Kinerja Guru (PKP). Kegurusan ini merupakan salah satu upaya menteri dalam memperjuangkan kesejahteraan guru ASN.

Berikut adalah aturan yang diatur untuk pengangkatan kepala sekolah, yaitu:

1. Pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
4. Apabila tidak tersedia golongan penata, III/c, pemerintah daerah dapat mengusulkan penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan/atau Guru PPPK dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 tahun
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru Baik selama dua tahun terakhir
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
11. Berusia paling tinggi 56 tahun
12. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait
 
Maksudnya, kalau punya guru banyak juga tidak berarti sekolah akan mudah dijalankan 😒. Kegurusan PKP itu susah-susahan banget, serasa seperti bermain papan cinta aja 🤣. Aturan yang banyak, tapi bagaimana kalau ada guru yang lulus S-1 tapi belum punya pengalaman dalam jabatan? Tapi apa kalau ada guru yang sudah 8 tahun menjabat tapi tidak punya sertifikat pendidik? 🤔 Apa lagi kalau ada yang berstatus PPPK dan tidak punya pengalaman? Seriusnya, bagaimana pemerintah bisa memastikan semua guru yang dipilih itu sesuai dengan kebutuhan sekolah? 🤷‍♂️. Mungkin pemerintah harus mencoba cara lain, seperti mengadakan tes kepribadian atau hal lain yang lebih relevan dengan kemampuan seorang guru 🤓.
 
Aku pikir hal ini bukan cuma tentang pengangkatan kepala sekolah, tapi juga tentang bagaimana kita bisa menemukan guru-guru yang tepat untuk mengajar anak-anak kita. Aku suka banget dengan sistem PKP, karena itu memastikan bahwa gurunya memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup. Tapi aku juga penasaran, apa rencana pemerintah jika tidak ada guru-guru yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut? Mungkin kita perlu membuat program pelatihan atau pendidikan untuk membantu gurunya meningkatkan kemampuan mereka. Dan aku rasa ini juga kesempatan bagus bagi kita untuk menunjukkan bahwa kita peduli dengan kesejahteraan guru-guru, tidak cuma soal tentang birokrasi. 🤗
 
Gue pikir ini salah strategi, pemerintah harus lebih fokus pada meningkatkan kualitas pendidikan bukan hanya mengangkat kepala sekolah sembarangan. Gue rasa guru yang ahli dan berpengalaman di bidang pendidikan harus diberi kesempatan untuk menjadi kepala sekolah, bukan hanya orang yang memiliki sertifikat atau pangkat tertinggi. Ini bisa membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan kita 🤔.
 
ini masalahnya gini, kalau mau ngisi kegurusan kepala sekolah harus punya sertifikat pendidik aja? apa itu arti dari itu? siapa yang bisa jadi guru yang paling lulus? ini bikin aku bingung. bagaimana jika ada guru yang punya pengalaman lebih panjang tapi tidak punya sertifikat? ini nggak adil banget! aku khawatir kalau ini bakal bikin kualitas pendidikan jadi semakin rendah. kita harus ada aturan yang adil dan seimbang, bukan hanya fokus pada sertifikat aja.
 
Kalau jadi kepala sekolah, harus punya pengalaman nggak cuma nulis buku aja! Kegurusan PKP itu bikin makin sulit cari giliran, nggak kalah kayak ngatur pasang angka ya?
 
Wow 🤯, kayaknya pemerintah jadi nggak sabar-sabar, bukannya harus urusan aja guru-guru kita, tapi sekarang punya 50.971 jawatan kepala sekolah, waduh! 😅 Aku rasa sistem PKP ini cukup nggak asyik, karena ada banyak aturan yang harus dipenuhi. Dan apa itu pakta integritas? Aku pikir itu kayak bukti bahwa kamu bukan penipu, tapi apa artinya pemerintah mau buktikan itu di dokumen? 😕 Interesting! 🤔
 
gak percaya aja nih, 50k guru lagi dan pemerintah masih ngeluhin kekurangan sumber daya? kan kayaknya apa yang harus dilakukan yaitu meningkatkan penagihan guru, atau memperluas jangka waktu pensiun juga biar tidak kehabisan guru lagi. tapi, apakah aturan ini benar-benar efektif dalam mencari kepala sekolah? kalau serius, 56 tahun udah terlambat nih!
 
Wah, apa yang keberanian buku ini lagi nulis aturan untuk kepala sekolah? 50.971 guru diperlukan, tapi bagaimana caranya pemerintah bakal ngisi aja jabatan itu? Saya penasaran apa yang akan terjadi kalau tidak ada guru yang punya pengalaman manajerial? Atau kalau tidak ada guru yang punya sertifikat pendidik? Mungkin menteri yang punya ide bagus nih, tapi saya masih ragu-ragu. Bagaimana caranya sistem PKP bakal bekerja juga? Apakah pengangkatan kepala sekolah itu akan lebih transparan kalau menggunakan PKP? Saya ingat lagi, bagaimana caranya pemerintah daerah bakal mengusulkan penata muda kalau tidak ada guru yang punya golongan ruang III/c?

Saya juga penasaran tentang pakta integritas, apa itu artinya untuk gurunya? Mereka harus menandatangani apakah? Apa yang akan terjadi kalau mereka tidak bisa memenuhi syarat-syarat itu? Saya ingin tahu lebih banyak lagi tentang aturan ini.
 
Gak percaya, siapa nih yang punya waktu luang untuk jadi kepala sekolah? 50.971 orang guru dan masih banyak lagi yang ingin jadi kepala sekolah... tapi apa aja rencana pemerintah? Pokoknya, sistem PKP itu gampang banget, sih. Tapi aku rasa lebih penting buat guru ASN ini, kaya mereka bisa jadi guru di sekolahnya sendiri. Aku punya teman yang bekerja di sekolah SMK dan dia bilang, "Wah, kepala sekolah itu gak sabar-sabar, selalu mengatur-aturan dan tidak mau didengar." Aku rasa itu karena tekanan dari pemerintah dan sistem PKP. Tapi apa yang bisa kita lakukan? Hmm...
 
[Image of a frazzled teacher with a "50,000 and counting" speech bubble]

Guru 50,000an kan? bagaimana kalau guru 100,000an? 🤣

[ GIF of a clock ticking rapidly ]

Sudah lama ngantuk, kenapa pemerintah masih belum ada solusi yang lebih cepat?

[ Image of a certificate with a red "X" marked through it ]

Pengalaman dan penilaian kinerja guru? itu seperti mencari jodoh di aplikasi romantis! 😂

[ GIF of a person jumping out of a window with a surprised expression ]

Berapa banyak yang harus menandatangani pakta integritas? lebih baik tidak ketahuan daripada terpidana!

[ Image of a calendar with a red "X" marked through it ]

56 tahun kan? itu usia apa lagi?
 
Kepala sekolah di Indonesia ini terlalu banyak, padahal aku bayangkan sekolah-sekolah di daerahku masih banyak yang kurang fasilitas. Aku rasa pemerintah harus memikirkan kebutuhan sebenarnya masyarakat, bukan hanya memenuhi angka-angka saja. Atau apa yang aku tahu adalah sistem PKP ini cukup jadi jawaban atas masalah kepemimpinan sekolah? 🤔
Aku pikir ada cara lain untuk menentukan kepala sekolah, seperti melalui pemilihan demokratis dari guru-guru itu sendiri, bukan hanya bergantung pada aturan-aturan yang padat. Kita harus memikirkan bagaimana mendorong kinerja dan kemampuan guru agar lebih baik, bukan hanya menekankan keahlian mereka saja. Aku khawatir jika sistem ini hanya akan membuat kepala sekolah menjadi pejabat yang terpaku pada aturan-aturan yang padat tanpa memiliki visi untuk masa depan. 🤷‍♂️
 
aku pikir ini semua justu untuk mengontrol pendidikan kita, bukan membantu guru-guru sekolah. mereka bilang harus punya sertifikat ini dan pengalaman panjang, tapi aku rasa ini hanya cara pemerintah untuk memantapkan kekuasaannya di sekolah. dan apa dengan orang tua yang tidak punya uang untuk mengajak anaknya ke sekolah? atau guru-guru yang kurang berpengalaman tapi masih bisa belajar dan beradaptasi? aku rasa ini semua hanya cara pemerintah untuk memperkuat sistem mereka, bukan membantu pendidikan kita. 🤔📚
 
Sekolah-sekolah ngebut nih, tapi siapa aja sih yang bakal jadi kepala sekolah? Saya pikir pemerintah gak berani membiarkan sistem PKP terus bikin kerumunan. Ini malah membuat aku curiga soal keadilan dan kesetaraan di kalangan guru-guru ASN. Apa sih yang ada di balik aturan ini, kayaknya ada niatan tertentu. Atau mungkin ada yang mau coba melibatkan PPPK? Saya rasa ini perlu dipantau lebih dekat, siapa yang nanti bakal jadi kepala sekolah, bagaimana caranya?
 
Gue pikir sistem PKP ini nggak masuk akal banget! Kegurusan pengalaman dan penilaian kinerja guru (PKP) sih udah jelas, tapi bagaimana caranya menteri bisa asyik berbicara soal kegurusan itu? Apalagi aturan di atas udah terlalu banyak nih!

Sudah 50.971 orang guru diperlukan dalam satu tahun aja dan pemerintah sih masih nggak punya rencana yang serius untuk melaksanakan penugasan tersebut. Dan apa yang didapatkan kembali? Aturan-aturan yang jangkauannya sangat luas, sehingga nggak jarang sekali ada guru yang tidak terdaftar di PKP karena kurangnya data atau pengalaman.

Atau lagi, bagaimana caranya bisa ada aturan yang mengatakan bahwa kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik? Apa itu bukan aja hal yang sama saja dengan memenuhi kebutuhan dasar guru dalam pendidikan?

Gue pikir pemerintah dan menteri sih nggak perlu mempermasalahkan aturan-aturan ini. Menteri justru harus fokus untuk menyelesaikan masalah yang lebih penting, yaitu memberikan kompensasi kepada guru ASN yang telah bekerja lama.

Jadi, gue berharap pemerintah dan menteri bisa melihat masalah ini dari sudut pandang yang benar-benar berbeda.
 
Bekas aku sengaja lihat kabar ini, 50.971 orang guru kebutuhunya, tapi gimana caranya pemerintah mau ngatur kan? Sekarang ini ada sistem PKP, kan itu apa? Tapi, apa yang dibutuhkan buat jadi kepala sekolah? Semua butuh pengalaman dan penilaian kinerja, tapi kenapa harus begitu rumit? Aku pikir lebih baik kalau bisa menggunakan sistem lain yang lebih sederhana. Dan, siapa bilang bahwa 56 tahun itu usia maksimal? Aku temen-temen aku masih bekerja di sekolah SMP, kalau memang benar-benar harus berhenti kerja sekarang, itu apa keburukan? 😕
 
Gua pikir itu aneh banget, nggak sih bagaimana caranya pemerintah mau punya kepala sekolah bareng 50.971 orang guru aja? Gua bayangkan jika ada pengadilan, siapa yang akan jadi narasumber, siapa yang akan diangkat ke pengadilan, dan siapa yang akan dihukum.

Gua rasa itu cara pemerintah mau ngerusak sistem pendidikan Indonesia, kayaknya nggak adil sama sekali. Jika ingin cepat menemukan kepala sekolah, ga bisa nggak nempelkan pengalaman dan penilaian kinerja guru, tapi bisa juga coba nambahin birokrasi aja, sih.
 
Gue bingung banget dengerin news ini, siapa aja yang punya ide untuk kebutuhan guru sekolah sebanyak itu? Gue rasa pemerintah harus mencari solusi yang lebih baik lagi, jangan cuma cuma mengatur aturan saja. Apakah mereka benar-benar peduli dengan kesejahteraan para guru ini?

Gue bayangin jika ada satu aturan lagi, yaitu tidak perlu memiliki sertifikat pendidik sama sekali! Gue tahu itu aneh, tapi siapa aja yang punya pengalaman menjawab pertanyaan siswa yang belum sempurna?

Tapi gue rasa yang lebih penting adalah sistem PKP harus lebih mudah dipahami oleh semua orang, bukan hanya para guru. Gue rasa sistem ini seperti main game teka-teki, gue punya pengetahuannya tapi tidak tahu caranya menggunakannya.

Gue ingin menawarkan saran yang sederhana: apa bila kita harus pilih antara mendatangkan pengalaman dari luar dan memberikan kesempatan kepada guru yang sudah lama bekerja, maka kita harus memilih yang lebih baik.
 
Kurang aja 6 orang kepala sekolah dari 50.971 orang guru? Apa sih kebijakan ini nggak ada masalah sama sekali? Mereka bisa jadi gue sendiri aja yang diangkat jadi kepala sekolah 😂. Kegurusan PKP ini kayaknya terlalu spesifik, gimana kalau beberapa guru nggak punya pengalaman manajerial? Atau bagaimana kalau ada guru yang sudah lama tidak bekerja karena sakit atau lain-lain? Tapi siapa tau di sisi PNS ada yang udah siap untuk diangkat jadi kepala sekolah.
 
Sudah ngetren deh sistem PKP, kayaknya bisa membantu mencari guru yang tepat untuk jadi kepala sekolah. Aku rasa pemerintah sudah banyak berusaha untuk mengangkat kesejahteraan guru ASN. Tapi, aku masih ragu banget sama aturan nomor 11, kalau pengaturan usia max 56 tahun, gak akan ada guru yang cukup berpengalaman ya? Aku rasa perlu ada ketentuan tambahan, seperti minimal pengalaman dalam juri atau pengajar, bukan cuma angka di atas. Kalau gak sih, aku khawatir kepala sekolah hanya akan dipilih karena usia aja, bukannya kemampuan dan pengalaman ya? 🤔📚
 
kembali
Top