Kepala sekolah di Indonesia tercatat sangat banyak, karena 50.971 orang guru diperlukan dalam jangka waktu satu tahun untuk mengisi jabatan kepala sekolah. Namun, bagaimana pemerintah berencana untuk melaksanakan penugasan tersebut? Jawabannya ada pada sisi PNS dengan menggunakan sistem kegurusan Pengalaman dan Penilaian Kinerja Guru (PKP). Kegurusan ini merupakan salah satu upaya menteri dalam memperjuangkan kesejahteraan guru ASN.
Berikut adalah aturan yang diatur untuk pengangkatan kepala sekolah, yaitu:
1. Pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
4. Apabila tidak tersedia golongan penata, III/c, pemerintah daerah dapat mengusulkan penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan/atau Guru PPPK dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 tahun
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru Baik selama dua tahun terakhir
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
11. Berusia paling tinggi 56 tahun
12. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait
Berikut adalah aturan yang diatur untuk pengangkatan kepala sekolah, yaitu:
1. Pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
4. Apabila tidak tersedia golongan penata, III/c, pemerintah daerah dapat mengusulkan penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan/atau Guru PPPK dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 tahun
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru Baik selama dua tahun terakhir
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
11. Berusia paling tinggi 56 tahun
12. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait