BGN Tetapkan Batas Maksimal Produksi SPPG 3.000 Porsi, Apakah Ini Boleh Ditolak?
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan batasan kapasitas produksi makanan harian yang disiapkan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, tiap SPPG dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi per hari.
Namun, jika SPPG memiliki juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitas produksi bisa ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari. Tetapi, peningkatan ini hanya dapat dilakukan jika SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
BGN ingin menekankan bahwa peningkatan kapasitas ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan.
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan batasan kapasitas produksi makanan harian yang disiapkan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, tiap SPPG dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi per hari.
Namun, jika SPPG memiliki juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitas produksi bisa ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari. Tetapi, peningkatan ini hanya dapat dilakukan jika SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
BGN ingin menekankan bahwa peningkatan kapasitas ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan.