Teka-teki kemampuan akademik (TKA) menjadi sumber penasaran masyarakat setelah diperdebatkan apakah harus dijadikan syarat wajib bagi siswa eligible untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Menurut data yang diketahui, TKA dirancang sebagai tes terstandar untuk menilai capaian akademik siswa secara objektif dan menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, TKA tidak wajib diikuti oleh siswa, tetapi nilai TKA memiliki peran penting dalam melanjutkan jenjang sekolah berikutnya, terutama jalur prestasi SNBP. Menurut data yang dikutip dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (MenPemdas), hasil TKA telah tercatat dalam Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti SNBP 2026.
Jalur SNBP 2026 hanya diikuti oleh siswa eligible atau yang memiliki peringkat tertinggi di sekolah tersebut. Selain itu, pengisian siswa yang memenuhi kriteria eligible dapat mengakses nilai TKA Kemendikdasmen melalui sistem PDSS - SNBP sejak tanggal 5 Januari 2026.
Menurut data realisasi daya tampung, jalur SNBP hanya terealisasi 26 persen, sedangkan jalur SNBT dan mandiri memiliki rencana untuk meningkatkan rencana tersebut. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki nilai TKA dapat mengikuti seleksi pada jalur SNBT dan mandiri yang memiliki daya tampung yang lebih banyak.
"Kebijakan TKA bertujuan untuk memperkuat kualitas dan objektifikasi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (MenPemdas) Abdul Mu'ti.
Dalam pelaksanaannya, TKA tidak wajib diikuti oleh siswa, tetapi nilai TKA memiliki peran penting dalam melanjutkan jenjang sekolah berikutnya, terutama jalur prestasi SNBP. Menurut data yang dikutip dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (MenPemdas), hasil TKA telah tercatat dalam Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti SNBP 2026.
Jalur SNBP 2026 hanya diikuti oleh siswa eligible atau yang memiliki peringkat tertinggi di sekolah tersebut. Selain itu, pengisian siswa yang memenuhi kriteria eligible dapat mengakses nilai TKA Kemendikdasmen melalui sistem PDSS - SNBP sejak tanggal 5 Januari 2026.
Menurut data realisasi daya tampung, jalur SNBP hanya terealisasi 26 persen, sedangkan jalur SNBT dan mandiri memiliki rencana untuk meningkatkan rencana tersebut. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki nilai TKA dapat mengikuti seleksi pada jalur SNBT dan mandiri yang memiliki daya tampung yang lebih banyak.
"Kebijakan TKA bertujuan untuk memperkuat kualitas dan objektifikasi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (MenPemdas) Abdul Mu'ti.