Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah yang paling ideal. Menurut dia, kedudukan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) TAP-MPR Nomor VII/MPR/2000 dan dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Polri bertugas menjaga keamanan di 17.380 pulau Indonesia dan kemampuan ini dapat digunakan secara maksimal. "Polri bertanggung jawab terhadap keamanan, tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri sangat ideal apabila tetap seperti ini," ujar Sigit.
Saat ini, Polri memiliki doktrin "To Serve and To Protect" yang berbeda dari TNI. Doktrin Tata Tentrem Kertaraharja ini membentuk identitas Polri dan menjadi perbedaan utama dengan TNI. Pada 2024, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian mencuat setelah kasus kekerasan aparat di Mesuji dan Bima. Namun, wacana ini telah diseput oleh banyak pihak.
Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia (PBHI) menolak segala bentuk wacana penempatan Polri di bawah kementerian karena tidak sesuai dengan konstitusi. Mereka juga menilai bahwa penempatkan Polri di bawah kementerian akan melemahkan independensi penegakan hukum dan membuka ruang intervensi politik.
Dengan demikian, posisi Polri di bawah presiden terus menjadi topik pembahasan.
Saat ini, Polri memiliki doktrin "To Serve and To Protect" yang berbeda dari TNI. Doktrin Tata Tentrem Kertaraharja ini membentuk identitas Polri dan menjadi perbedaan utama dengan TNI. Pada 2024, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian mencuat setelah kasus kekerasan aparat di Mesuji dan Bima. Namun, wacana ini telah diseput oleh banyak pihak.
Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia (PBHI) menolak segala bentuk wacana penempatan Polri di bawah kementerian karena tidak sesuai dengan konstitusi. Mereka juga menilai bahwa penempatkan Polri di bawah kementerian akan melemahkan independensi penegakan hukum dan membuka ruang intervensi politik.
Dengan demikian, posisi Polri di bawah presiden terus menjadi topik pembahasan.