BEI Tanggapi Pemutusan Kepemilikan Bank of Singapore di BCA, Berapa Persen Saham yang Dilepas?
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, PT Bank Capital Indonesia Tbk (BCA) melihat keluarnya Bank of Singapore Limited sebagai pemilik sahamnya. Pada 24 Desember 2025, BCA resmi melepaskan seluruh kepemilikan 2,8 miliar saham atau sebesar 14,03 persen hak suara tersebut.
Kemenangan ini terjadi setelah Bank of Singapore membeli saham BCA dalam jumlah yang sama hanya dalam kurun waktu kurang dari 30 hari. Pada saat itu, harga pembelian mencapai Rp168 per saham, sedangkan harga penjualan hanya Rp1 per saham.
Dalam pernyataannya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa seluruh proses pelaporan telah mematuhi regulasi. "Berdasarkan pemantauan Bursa, PT Capital Global Investama dan Bank of Singapore Limited telah melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024 dan laporan tersebut telah terpublikasi di website Bursa sehingga publik dapat memperoleh informasi tersebut," katanya.
Perusahaan ini menggunakan skema repurchase agreement (repo) untuk melakukan transaksi pembelian maupun penjualan. Harga transaksi penjualan hanya Rp1 per saham, yang signifikan berbeda dengan harga pembelian sebesar Rp168 per saham.
Nyoman juga menegaskan bahwa skema repo telah diatur dalam peraturan OJK dan harus dilakukan dengan perjanjian tertulis. "Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap transaksi Repo wajib berdasarkan pada perjanjian tertulis," tambah dia.
BEI meminta klarifikasi langsung kepada manajemen BCA untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai transaksi repo tersebut.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, PT Bank Capital Indonesia Tbk (BCA) melihat keluarnya Bank of Singapore Limited sebagai pemilik sahamnya. Pada 24 Desember 2025, BCA resmi melepaskan seluruh kepemilikan 2,8 miliar saham atau sebesar 14,03 persen hak suara tersebut.
Kemenangan ini terjadi setelah Bank of Singapore membeli saham BCA dalam jumlah yang sama hanya dalam kurun waktu kurang dari 30 hari. Pada saat itu, harga pembelian mencapai Rp168 per saham, sedangkan harga penjualan hanya Rp1 per saham.
Dalam pernyataannya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa seluruh proses pelaporan telah mematuhi regulasi. "Berdasarkan pemantauan Bursa, PT Capital Global Investama dan Bank of Singapore Limited telah melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024 dan laporan tersebut telah terpublikasi di website Bursa sehingga publik dapat memperoleh informasi tersebut," katanya.
Perusahaan ini menggunakan skema repurchase agreement (repo) untuk melakukan transaksi pembelian maupun penjualan. Harga transaksi penjualan hanya Rp1 per saham, yang signifikan berbeda dengan harga pembelian sebesar Rp168 per saham.
Nyoman juga menegaskan bahwa skema repo telah diatur dalam peraturan OJK dan harus dilakukan dengan perjanjian tertulis. "Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap transaksi Repo wajib berdasarkan pada perjanjian tertulis," tambah dia.
BEI meminta klarifikasi langsung kepada manajemen BCA untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai transaksi repo tersebut.