Pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa impor beras ilegal yang masuk ke Sabang, Aceh tidak pernah diberikan izin. Kedatangan 250 ton beras tersebut memang mengejutkan, tetapi makanya pihak Bea Cukai langsung menyegelnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa impor beras ilegal tersebut sebelumnya mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Namun, selama tidak ada restu dari pemerintah pusat, Bea Cukai bertugas memastikan beras itu tidak beredar di tengah masyarakat.
"Kita menjaga di ujungnya, jangan sampai itu merembes kepada masyarakat sehingga ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya kita segel sekarang," ujar Djaka. Penyegelan fisik terhadap beras tersebut sudah dilakukan oleh kepolisian, dan pihak kepolisian yang segel pasti akan diperiksa.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa impor beras ilegal tersebut sebelumnya mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Namun, selama tidak ada restu dari pemerintah pusat, Bea Cukai bertugas memastikan beras itu tidak beredar di tengah masyarakat.
"Kita menjaga di ujungnya, jangan sampai itu merembes kepada masyarakat sehingga ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya kita segel sekarang," ujar Djaka. Penyegelan fisik terhadap beras tersebut sudah dilakukan oleh kepolisian, dan pihak kepolisian yang segel pasti akan diperiksa.