Kemarin, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman menjelaskan adanya Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik. Dalam penjelasannya, terdapat empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat, yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan.
Namun, ada tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia. Desa tersebut adalah Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas. Wilayah tersebut sebelumnya menjadi bagian dari OBP Pulau Sebatik, namun kemudian ditandatangani memorandum of understanding (MOU) pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025.
Pada rapat kerja tersebut, Makhruzi menyatakan bahwa ada kurang lebih 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik yang masih masuk ke Indonesia. Kemudian, ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan free trade zone.
Dalam hal ini, terdapat kekhawatiran bahwa batas wilayah Indonesia dan Malaysia mungkin akan bergeser. Namun, Makhruzi menjelaskan bahwa ada penyelesaian yang telah disepakati antara kedua negara tersebut, yaitu ada pengecualian bagi tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia.
Sementara itu, ada empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan. Kemudian, terdapat perundingan terkait standard operating proceduru (SOP) dan term of reference (TOR).
Namun, ada tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia. Desa tersebut adalah Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas. Wilayah tersebut sebelumnya menjadi bagian dari OBP Pulau Sebatik, namun kemudian ditandatangani memorandum of understanding (MOU) pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025.
Pada rapat kerja tersebut, Makhruzi menyatakan bahwa ada kurang lebih 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik yang masih masuk ke Indonesia. Kemudian, ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan free trade zone.
Dalam hal ini, terdapat kekhawatiran bahwa batas wilayah Indonesia dan Malaysia mungkin akan bergeser. Namun, Makhruzi menjelaskan bahwa ada penyelesaian yang telah disepakati antara kedua negara tersebut, yaitu ada pengecualian bagi tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia.
Sementara itu, ada empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan. Kemudian, terdapat perundingan terkait standard operating proceduru (SOP) dan term of reference (TOR).