Menghadapi isu yang melibatkan batas usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua warga negara dari tirto.id, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, telah mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal yang didebatkan adalah Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu, yang mengatur batas usia minimum untuk calon anggota KPU dan Bawaslu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini di Ruang Sidang MK Jumat lalu, kedua pihak tersebut melalui kuasa hukumnya, Khaerul Bahran mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan tersebut. Menurut mereka, batas usia minimum ini bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.
Pada Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu, calon anggota KPU diwajibkan berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran. Sementara itu, batas usia minimum untuk calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 35 tahun dan 30 tahun masing-masing. Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota Bawaslu harus berusia paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi 35 tahun, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, dan Pengawas TPS.
Para pihak tersebut berpendapat bahwa usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Mereka juga mengemukakan bahwa sejumlah jabatan publik lain, seperti anggota DPR dan DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun.
Dalam petitumnya, para pihak tersebut meminta MK menyatakan Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi dipinta untuk mempertimbangkan kembali posisi hukum dari permohonan tersebut, agar dapat memberikan putusan yang jelas mengenai konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini di Ruang Sidang MK Jumat lalu, kedua pihak tersebut melalui kuasa hukumnya, Khaerul Bahran mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan tersebut. Menurut mereka, batas usia minimum ini bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.
Pada Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu, calon anggota KPU diwajibkan berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran. Sementara itu, batas usia minimum untuk calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 35 tahun dan 30 tahun masing-masing. Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota Bawaslu harus berusia paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi 35 tahun, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, dan Pengawas TPS.
Para pihak tersebut berpendapat bahwa usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Mereka juga mengemukakan bahwa sejumlah jabatan publik lain, seperti anggota DPR dan DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun.
Dalam petitumnya, para pihak tersebut meminta MK menyatakan Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi dipinta untuk mempertimbangkan kembali posisi hukum dari permohonan tersebut, agar dapat memberikan putusan yang jelas mengenai konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum tersebut.