Batas Usia Calon Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke MK

Menghadapi isu yang melibatkan batas usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua warga negara dari tirto.id, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, telah mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal yang didebatkan adalah Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu, yang mengatur batas usia minimum untuk calon anggota KPU dan Bawaslu.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini di Ruang Sidang MK Jumat lalu, kedua pihak tersebut melalui kuasa hukumnya, Khaerul Bahran mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan tersebut. Menurut mereka, batas usia minimum ini bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.

Pada Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu, calon anggota KPU diwajibkan berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran. Sementara itu, batas usia minimum untuk calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 35 tahun dan 30 tahun masing-masing. Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa calon anggota Bawaslu harus berusia paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi 35 tahun, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, dan Pengawas TPS.

Para pihak tersebut berpendapat bahwa usia tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Mereka juga mengemukakan bahwa sejumlah jabatan publik lain, seperti anggota DPR dan DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun.

Dalam petitumnya, para pihak tersebut meminta MK menyatakan Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu.

Mahkamah Konstitusi dipinta untuk mempertimbangkan kembali posisi hukum dari permohonan tersebut, agar dapat memberikan putusan yang jelas mengenai konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum tersebut.
 
Maksudnya apa sih kalau kita mengatur batas usia minimal untuk calon anggota KPU dan Bawaslu? Saya rasa 35 tahun sudah cukup bagus, tapi kalau kita mau lagi diskusi, saya setuju bahwa ada kalanya kita harus mempertimbangkan kemampuan individu bukan hanya usianya. Tapi aku punya pertanyaan, apa yang terjadi kalau kita memiliki calon anggota KPU dan Bawaslu yang lebih berpengalaman dan memiliki kemampuan lebih tinggi di usia 40 tahun? Apakah kita tidak akan memilih orang yang paling tepat untuk menjalankan tugas tersebut? 🤔
 
omg, ngga sabar banget! siapa tahu pasal 21 huruf b dan pasal 117 huruf b itu sebenarnya tidak ada masalah, tapi apa yang penting adalah kalau orang yang dipilih berkebalikannya kaya dan bodoh sama aja, gini aja bisa masuk ke dalam KPU! tapi ngga, kalau harusnya kita ingat bahwa batas usia minimum itu untuk mencegah orang tua lama ngerusak sistem pemerintahan, kan?
 
ini sih masalahnya, siapa naksah kalau ada batasan usia di pilih umum? aku rasa kalau usia itu harus bisa disesuaikan dengan kemampuan seseorang, bukan hanya usia yang dibatasi saja kayak gitu 😒. misalnya, ada orang tua yang sudah lama berpengalaman dalam hal ini, tapi karena usianya udah lebih dari 40 tahun, jadi tidak bisa jadi calon anggota KPU. aku rasa kalau kita harus makin serius dengan masalah ini, bukan hanya sekedar memikirkan usia aja 😕
 
Gue rasa kalau pemeriksaan konstitusionalitas UU Pemilu ini keren banget! Gue pikir seharusnya kita fokus pada kemampuan seseorang, bukan usianya aja. Misalnya, ada orang yang berusia 30 tahun tapi punya kemampuan dan pengalaman yang luas dalam bidang yang terkait dengan pemilu. Maka dari itu, gue sarankan kalau kita perlu meninjau kembali batas usia minimum itu. Gue tidak yakin sama sekali, tapi ini paling-paling bisa dibicarakan nih 🤔📚
 
ya aku pikir ini kayaknya salah satu isu yang perlu dipertimbangkan oleh MK, kalau kita coba lihat di masa depan, nanti kita akan punya calon anggota KPU yang kekurangan pengalaman dan kemampuan, jadi siapa yang tidak mau dipilih? 🤔 #KpuPemilu #MenghadapiIsu #Konstitusionalitas
 
kalo memang kalau ada aturan tentang usia minimal yang terlalu ketat, nggak bakal membuat banyak orang yang ingin masuk ke dalam pengawasan pemilu dan kpu juga, apa sih tujuan dari aturan itu? mungkin kalau kita buat aturan yang lebih fleksibel, seperti 30 tahun untuk semua kalau bisa, karena usia bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kemampuan seseorang.
 
Mereka ini kayaknya benar-benar ingin membuat perubahan, tapi harus fokus pada hal apa sih? Kalau mau mengurangi usia minimal untuk calon anggota KPU dan Bawaslu, itu kalau bisa dibuat dengan adanya evaluasi yang lebih matang, ya? Tidak bisa sekedar menganggap bahwa usia 40 tahun sudah "matang" untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Apalagi aja kalau di peroleh dari jalur seleksi yang benar-benar objektif dan tidak ada rahasia.
 
Loh, ini kalau pasal 21 Ayat (1) huruf b UU Pemilu kayaknya ada masalah banget! 🤔 Meningkatkan usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu dari 35 tahun ke 40 tahun memang bikin banyak orang kaget. Lalu bagaimana kalau kita lihat chart ini? 📊

Berikut ini data tentang jumlah calon anggota yang terdaftar di Bawaslu:

* Tahun 2020: 10.136 (usia minimal 35 tahun)
* Tahun 2019: 8.511 (usia minimal 35 tahun)
* Tahun 2018: 7.351 (usia minimal 35 tahun)

Lalu kalau kita lihat data ini, masih banyak pasien yang bisa terdaftar sebagai calon anggota Bawaslu di bawah usia 40 tahun! 🤯

Sekarang bagaimana kalau kita lihat chart tentang jumlah calon anggota KPU? 📊

Berikut ini data tentang jumlah calon anggota yang terdaftar di KPU:

* Tahun 2020: 15.612 (usia minimal 40 tahun)
* Tahun 2019: 13.421 (usia minimal 40 tahun)
* Tahun 2018: 11.251 (usia minimal 40 tahun)

Lalu kalau kita lihat data ini, kayaknya masih banyak pasien yang bisa terdaftar sebagai calon anggota KPU di bawah usia 40 tahun! 🤯

Maksudnya, batas usia minimal itu tidak harus kayak kayak ini! 😂 Kita harus lebih fleksibel dan mempertimbangkan faktor lain seperti keahlian dan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 🤝
 
Hmm mending tidak terlalu berat-buruk kalau pemerintah menetapkan usia 35 tahun saja ya? Karena sekarang pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu tetap sama-samanya, tidak ada yang jadi "penindasan" yang berlebihan. Kalau memang mau diubah lagi, mending tambahkan komentar kalau tidak adanya batas usia minimum bisa membuat proses pemilihan umum kurang transparan dan akuntabel ya...
 
Pandangan ini benar-benar menarik, tapi apa lagi yang bisa dibicarakan dari ketentuan batas usia minimal untuk calon anggota KPU dan Bawaslu? Mereka bilang kalau usia tidak harus menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan seseorang. Maksudnya apa? Apakah kita harus mempertimbangkan kemampuan intelektual, pengalaman hidup, atau ada faktor lain yang lebih penting lagi?
 
Saya pikir pihak yang mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini benar-benar berani. Mereka ingin meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali batas usia minimum untuk calon anggota KPU dan Bawaslu, ya? Saya setuju dengan mereka, tapi saya pikir mereka harus lebih teliti dalam analisisnya. Bayangkan saja jika semua pemilu di Indonesia dilaksanakan oleh orang-orang yang berusia di bawah 40 tahun, apa yang akan terjadi? 🤔

Saya rasa batas usia minimum ini ada untuk memastikan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Tapi saya juga setuju dengan mereka bahwa usia tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang.

Saya harap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang jelas dan bijak. Saya ingin melihat apakah mereka akan mempertimbangkan permohonan ini dan memberikan kesempatan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan penuh kepercayaan. 👏
 
ya udh ngerti pasal apa aja? kalau nggak bisa sampe titik aja 🤣. tapi serius, siapa yang bilang kalau usia 35 tahun udh cukup untuk jadi calon anggota kpu? kalau nggak udh cukup, maka kenapa kita tetap memilih orang-orang berusia 35 tahun aja? seharusnya ada logika banget di balik itu 🤔.
 
Maksudnya apa sih ada masalah nih kalau calon anggota KPU dan Bawaslu harus berusia minimal 40 tahun? Mungkin karena maksudnya siapa yang mau jadi pembalap, dia harus punya kesadaran dan pemahaman yang lebih luas tentang permasalahan di negara ini. Tapi apa salahnya kalau mereka dianggap belum cukup dewasa untuk jadi pengawas pemilu? Aku pikir itu bagus sekali! 🤝
 
Wow 🤯, aku pikir itu sangat menarik! Usia 35 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu, mungkin cukup wajar ya 😊. Aku tidak tahu siapa-siapa yang benar-benar memiliki masalah dengan itu.
 
aku pikir ini bikin masalah di Indonesia terus aja kan? 🤔 lama-langa kalian nggak pernah menemukan jawabannya dari soal keseimbangan antara keamanan dan keselamatan dengan hak-hak masyarakat.

di tahun 2020, jumlah pengguna internet Indonesia sudah mencapai 170 juta orang 📊 dan pertumbuhan itu terus meningkat setiap tahunnya. tapi apa yang aku temukan saat ini? ada dua pasal yang bisa dijadikan alasan utama untuk tidak bisa dipertimbangkan dalam proses pemilu. apalagi kalian punya angka-angka, gak? 📈 menurut laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2022, rata-rata umur pengguna internet di Indonesia hanya 28,6 tahun ⏰. berarti, kalian bisa memilih calon anggota pemerintah yang berusia 30 tahun aja dan belum pernah menjabat sebagai bawaslu 🤷‍♂️

tapi apa yang aku temukan dari analisis di atas? rata-rata umur calon anggota DPR RI punya kisaran 46,4 tahun 👴. dan untuk DPD RI, umur rata-rata adalah sekitar 43,5 tahun 🤔 tapi kalian masih terus memaksakan batas usia minimum 40 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu? apakah ini ada tujuan tertentu? 🤑
 
Pernah gimana kalau kita buat sistem pemilihan umum yang lebih bebas dan tidak ada batasan usia? Tapi kemudian kita lupa bahwa di Indonesia masih banyak warga negara muda yang belum memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang kepolisian atau pengorganisasian. Mungkin saja batas usia minimum itu nggak salah, tapi kita harus mempertimbangkan juga bagaimana cara mengaturnya agar tidak ada kemungkinan orang yang kurang berpengalaman menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Btw, saya sedih banget dengerin pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu. 25 tahun itu masih muda! Mungkin kita harus mengajukan permohonan konstitusionalitas kembali agar bisa membuat perubahan yang lebih signifikan, ya 😊
 
iya mantap banget sih... pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan mahkamah konstitusi hari ini seperti apa? 🤔 apa yang akan dijadikan pertimbangan oleh mahkamah konstitusi dalam memutuskan putusan nanti? kalau batas usia minimum yang ada sekarang ini tidak proporsional dan diskriminatif, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas hal itu nanti? 🤷‍♂️
 
kembali
Top