Mahkamah Konstitusi digugat mengenai ketentuan batas usia calon anggota KPU dan Bawaslu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dua warga negara, E'eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Batas usia minimum calon anggota KPU dan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu seharusnya tidak menjadi tolok ukur untuk menentukan kecakapan seseorang. Menurut para Pemohon, pengaturan batas usia minimum tersebut bersifat diskriminatif karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.
Para Pemohon juga menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Mereka berpendapat bahwa usia 40 tahun tidak seharusnya dijadikan parameter utama untuk menentukan kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.
Para Pemohon juga mengutip konsep ageism yang diperkenalkan oleh Robert N. Butler pada 1969. Konsep tersebut mengkritik penilaian yang menjadikan usia sebagai faktor tunggal dalam menentukan kelayakan seseorang. Mereka mempertanyakan rasionalitas penetapan batas usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penduduk Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dapat berpartisipasi dalam pemilu. Namun, para Pemohon menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan apakah usia 40 tahun dianggap sebagai batas usia yang sah bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Dalam pertanyaan lainnya, Para Pemohon juga menilai bahwa pengaturan batas usia minimum tersebut dapat digunakan sebagai alasan untuk membatasi kesempatan warga negara muda dalam memperoleh jabatan publik. Mereka berpendapat bahwa ini tidak sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang melarang diskriminasi terhadap seseorang hanya berdasarkan pada usia.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa para Pemohon perlu memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum dalam permohonannya. Para Pemohon diharapkan untuk mencermati dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang relevan sebagai dasar dalam menyusun dan memperkuat argumentasi permohonan mereka.
Batas usia minimum calon anggota KPU dan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu seharusnya tidak menjadi tolok ukur untuk menentukan kecakapan seseorang. Menurut para Pemohon, pengaturan batas usia minimum tersebut bersifat diskriminatif karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.
Para Pemohon juga menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Mereka berpendapat bahwa usia 40 tahun tidak seharusnya dijadikan parameter utama untuk menentukan kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.
Para Pemohon juga mengutip konsep ageism yang diperkenalkan oleh Robert N. Butler pada 1969. Konsep tersebut mengkritik penilaian yang menjadikan usia sebagai faktor tunggal dalam menentukan kelayakan seseorang. Mereka mempertanyakan rasionalitas penetapan batas usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penduduk Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dapat berpartisipasi dalam pemilu. Namun, para Pemohon menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan apakah usia 40 tahun dianggap sebagai batas usia yang sah bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Dalam pertanyaan lainnya, Para Pemohon juga menilai bahwa pengaturan batas usia minimum tersebut dapat digunakan sebagai alasan untuk membatasi kesempatan warga negara muda dalam memperoleh jabatan publik. Mereka berpendapat bahwa ini tidak sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang melarang diskriminasi terhadap seseorang hanya berdasarkan pada usia.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa para Pemohon perlu memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum dalam permohonannya. Para Pemohon diharapkan untuk mencermati dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang relevan sebagai dasar dalam menyusun dan memperkuat argumentasi permohonan mereka.