Batas Usia Calon Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi digugat mengenai ketentuan batas usia calon anggota KPU dan Bawaslu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dua warga negara, E'eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Batas usia minimum calon anggota KPU dan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu seharusnya tidak menjadi tolok ukur untuk menentukan kecakapan seseorang. Menurut para Pemohon, pengaturan batas usia minimum tersebut bersifat diskriminatif karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.

Para Pemohon juga menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan Pasal 117 Ayat (1) huruf b UU Pemilu melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Mereka berpendapat bahwa usia 40 tahun tidak seharusnya dijadikan parameter utama untuk menentukan kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.

Para Pemohon juga mengutip konsep ageism yang diperkenalkan oleh Robert N. Butler pada 1969. Konsep tersebut mengkritik penilaian yang menjadikan usia sebagai faktor tunggal dalam menentukan kelayakan seseorang. Mereka mempertanyakan rasionalitas penetapan batas usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penduduk Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dapat berpartisipasi dalam pemilu. Namun, para Pemohon menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan apakah usia 40 tahun dianggap sebagai batas usia yang sah bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Dalam pertanyaan lainnya, Para Pemohon juga menilai bahwa pengaturan batas usia minimum tersebut dapat digunakan sebagai alasan untuk membatasi kesempatan warga negara muda dalam memperoleh jabatan publik. Mereka berpendapat bahwa ini tidak sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang melarang diskriminasi terhadap seseorang hanya berdasarkan pada usia.

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa para Pemohon perlu memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum dalam permohonannya. Para Pemohon diharapkan untuk mencermati dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang relevan sebagai dasar dalam menyusun dan memperkuat argumentasi permohonan mereka.
 
Mereka bilang usia 40 tahun itu harus dijadikan parameter utama bagu calon anggota KPU atau Bawaslu? Saya rasa itu tidak rasional banget! Bagu kita bisa jadi muda-mudi tapi jujur, terdidik, dan punya kemampuan untuk melayani orang banyak. Mereka juga bilang tentang konsep ageism yang berbicara tentang penilaian seseorang hanya berdasar usia. Saya setuju dengan itu!
 
ini gue pikir usia 40 tahun dianggap terlalu tua untuk menjadi calon anggota KPU atau Bawaslu... di kalangan masyarakat Indonesia banyak yang sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk bisa menjadi anggota parlemen 🤔. kalau ada kebijakan yang membatasi kesempatan warga negara muda, itu tidak adil bro 😒. mahkamah konstitusi harus mempertanyakan keabsahan batas usia 40 tahun ini...
 
aku pikir apa artinya lagi kita ngurus siapa aja orang tua 40 tahun? itu kayak biasa aja, orang mau jadi anggota kpu atau bawaslu apa aja harusnya diusahakan sih bagaimana bisa dia jadi lebih baik lagi bukannya masukin dia sama-sama ke kelas yang sama dengan orang lain ya, kalau kita nggak sengaja masukin di kelas yang lebih sulit dia pasti akan lupa apa yang dia pelajari di sekolah aja
 
Wah, aku pikir ini benar-benar bikin bingung sih... Kenapa harus diatur usia untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu? Itu tidak masuk akal, ya... Usia bukanlah kunci kecakapan seseorang. Aku rasa lebih penting lagi adalah kompetensi dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas-tugas itu. Jangan lupa kalau ada konsep ageism yang sudah dikemukakan oleh Robert N. Butler, itu juga bisa dijadikan rujukan sih... Warga negara muda tidak perlu dipilih karena usia mereka, tapi karena kemampuan dan kompetensi mereka... 🤔👥
 
omg kalau ini benar mah konsus itu bakal diuji juga kan? aku pikir batas usia 40 tahun itu kayaknya terlalu berat untuk calon anggota KPU n Bawaslu, apa lagi kalau mereka udah punya pengalaman dan kemampuan yang cukup 😂. mah konsus gini harus mempertimbangkan faktor lain juga kan, seperti kemampuan dan bakat, bukan hanya usia aja 🤔.
 
Gue rasa si batas usia 40 tahun kalau untuk calon anggota KPU dan Bawaslu cuma berdasar pada prinsip apa? Kalau tidak ada bukti bahwa usia itu membuat mereka kurang cerdas atau kurang kompeten. Gue pikir lebih baik menggunakan kriteria lain seperti pendidikan, pengalaman, dan kemampuan. Sementara, siapa yang mengatakan usia 40 tahun adalah batasnya? Kita harus lebih bijak dalam memilih orang yang mau menjalankan tugas-tugas publik 🤔💡
 
Saya pikir ini total asal-usul! Batas usia 40 tahun bukanlah pertimbangan yang objektif untuk menentukan kecakapan seseorang. Kalau benar, maka siapa lagi yang harus dianggap tidak capaian? Saya setuju dengan para Pemohon bahwa pengaturan ini bersifat diskriminatif dan tidak adil.
 
kembali
Top