Tentang Batas Indonesia-Malaysia di Sebatik: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Caranya Pemerintah Menghadapinya?
Dalam kesepakatan terbaru antara Indonesia dan Malaysia, garis batas wilayah darat di Pulau Sebatik telah berubah. Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare.
Dalam kesepakatan ini, terdapat perubahan garis batas wilayah darat yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara tersebut. Ossy mengatakan bahwa hasil dari kesepakatan ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam MoU Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik.
Dalam paparannya, Ossy menegaskan pemerintah tetap memberi perhatian serius pada wilayah Indonesia yang terdampak masuk ke dalam yurisdiksi Malaysia. Ia juga menyebutkan bahwa konsentrasi pemerintah adalah dengan yang Indonesia kehilangan tanahnya seluas 4,9 hektare.
Dalam kesepakatan ini, terdapat perubahan garis batas wilayah darat yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara tersebut. Ossy mengatakan bahwa hasil dari kesepakatan ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam MoU Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik.
Menurut Ossy, luas area negatif yang terdampak tersebar di lima desa. Empat desa di Sebatik tercatat kehilangan lahan seluas 3,6 hektare. Selain itu, adanya kesepakatan penetapan buffer zone atau zona penyangga menambah luasan lahan yang masuk ke wilayah Malaysia.
Terdapat puluhan warga Indonesia yang terdampak karena tanahnya kini masuk ke wilayah Malaysia. Pemerintah saat ini tengah melakukan identifikasi dan verifikasi legalitas hak atas tanah tersebut. Ossy mengatakan bahwa ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, serta 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan.
Ke depan, pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah serta penguatan pengelolaan kawasan perbatasan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. Selain itu, dia juga mendorong percepatan pengesahan MoU perbatasan di wilayah lain.
Sekilas tentang perubahan garis batas ini, dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghadapi perubahan ini. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kedua negara tersebut dapat menjalin hubungan yang lebih baik dan mendapatkan hasil yang lebih baik dalam mengelola wilayah perbatasan mereka.
Dalam kesepakatan terbaru antara Indonesia dan Malaysia, garis batas wilayah darat di Pulau Sebatik telah berubah. Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare.
Dalam kesepakatan ini, terdapat perubahan garis batas wilayah darat yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara tersebut. Ossy mengatakan bahwa hasil dari kesepakatan ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam MoU Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik.
Dalam paparannya, Ossy menegaskan pemerintah tetap memberi perhatian serius pada wilayah Indonesia yang terdampak masuk ke dalam yurisdiksi Malaysia. Ia juga menyebutkan bahwa konsentrasi pemerintah adalah dengan yang Indonesia kehilangan tanahnya seluas 4,9 hektare.
Dalam kesepakatan ini, terdapat perubahan garis batas wilayah darat yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara tersebut. Ossy mengatakan bahwa hasil dari kesepakatan ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam MoU Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik.
Menurut Ossy, luas area negatif yang terdampak tersebar di lima desa. Empat desa di Sebatik tercatat kehilangan lahan seluas 3,6 hektare. Selain itu, adanya kesepakatan penetapan buffer zone atau zona penyangga menambah luasan lahan yang masuk ke wilayah Malaysia.
Terdapat puluhan warga Indonesia yang terdampak karena tanahnya kini masuk ke wilayah Malaysia. Pemerintah saat ini tengah melakukan identifikasi dan verifikasi legalitas hak atas tanah tersebut. Ossy mengatakan bahwa ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, serta 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan.
Ke depan, pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah serta penguatan pengelolaan kawasan perbatasan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. Selain itu, dia juga mendorong percepatan pengesahan MoU perbatasan di wilayah lain.
Sekilas tentang perubahan garis batas ini, dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghadapi perubahan ini. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kedua negara tersebut dapat menjalin hubungan yang lebih baik dan mendapatkan hasil yang lebih baik dalam mengelola wilayah perbatasan mereka.