KPK mengangkat batas gratifikasi, buat tidak lagi suap pejabat. Pihak KPK telah mengangkat batas nominal untuk beberapa kategori pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara negara.
Dalam penyesuaian ini, ada dua perubahan. Pertama, batas hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Kedua, untuk hadiah antarsesama rekan kerja, pihak KPK mengangkat batas dari Rp200 ribu atau akumulasi Rp1 juta dalam setahun menjadi Rp500 ribu atau total Rp1,5 juta per tahun.
Dalam penyesuaian ini, ada dua perubahan. Pertama, batas hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Kedua, untuk hadiah antarsesama rekan kerja, pihak KPK mengangkat batas dari Rp200 ribu atau akumulasi Rp1 juta dalam setahun menjadi Rp500 ribu atau total Rp1,5 juta per tahun.