Seorang kakek 63 tahun di Jakarta Timur, Cakung, terang-terangan menimbulkan kejutan saat ditangkap polisi. Sebelumnya, ia sudah bebas syarat dari kasus serupa dan masih melaksanakan hukuman bebas bersyarat.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sri Yatmini, pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Cakung. Kejadian tersebut tercatat pada Kamis (25/9) pukul 09.35 WIB.
Sri mengatakan bahwa korban lalu diajak kakek ke sebuah tempat, kemudian ia menawarkan jajan eskrim dan meminta anaknya naik motor bersamanya. Namun, tidak seperti yang diharapkan, kejadian tersebut berbelah belahan. Korban pun berteriak minta untuk pulang.
"Ada rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu, sehingga pelaku tidak bisa melepas tangannya," kata Sri Yatmini. Polisi juga memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban tersebut.
Menurut Sri, kakek berinisial HSW adalah tersangka residivis karena sudah pernah melakukan kasus serupa sebelumnya. Ia akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sri Yatmini, pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Cakung. Kejadian tersebut tercatat pada Kamis (25/9) pukul 09.35 WIB.
Sri mengatakan bahwa korban lalu diajak kakek ke sebuah tempat, kemudian ia menawarkan jajan eskrim dan meminta anaknya naik motor bersamanya. Namun, tidak seperti yang diharapkan, kejadian tersebut berbelah belahan. Korban pun berteriak minta untuk pulang.
"Ada rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu, sehingga pelaku tidak bisa melepas tangannya," kata Sri Yatmini. Polisi juga memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban tersebut.
Menurut Sri, kakek berinisial HSW adalah tersangka residivis karena sudah pernah melakukan kasus serupa sebelumnya. Ia akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.