Bareskrim Ungkap 2 Kasus Pinjol Ilegal Tagih dengan Cara Memeras

Bareskrim Ungkap 2 Kasus Pinjaman Online Ilegal yang Melakukan Penagihan dengan Cara Mengancam dan Memeras, Sementara Korban Dihukum Denda Rp1,4 Miliar.

Polisi Bareskrim telah menangkap dua pinjol ilegal yang melakukan penagihan dengan cara mengancam dan memeras korban. Pinjol ini melibatkan Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, dan menargetkan 400 nasabah.

Menurut Kombes Andri Sudarmadi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, pelaku melakukan penagihan dengan mengirim pesan kasar kepada korban dan mempermasalahkan foto wajah mereka. Mereka juga mengirim gambar senonoh yang dibuat tersangka menggunakan AI, namun menggunakan wajah korban.

Pelaku ini dihukum denda Rp1,4 miliar karena melakukan penagihan ilegal dengan cara mengancam dan memeras korban. Penyidik pun menyita uang dalam rekening hasil operasional kedua aplikasi ini senilai Rp14,288,283,310.

Terhadap klaster penagihan ini, pelaku dihukum melanggar Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap klaster pembiayaan atau payment gateway, pelaku dihukum melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
wkwk apa lagi kasus pinjaman online ilegal yang bikin korban jadi korban? kayaknya mereka pikir seseorang akan langsung memberikan uang karena dia mengirim pesan kasar dan foto wajah si korban . tapi ternyata orang itu dihukum 1,4 miliar, kayaknya pelaku punya pengacara yang hebat atau mereka tidak pernah bikin pinjol sebelumnya . sementara itu, 14 miliar rupiah uang yang dibawa oleh pinjol ini itu, kayaknya bisa digunakan untuk membiayai konser idola Indonesia , hehehe
 
Apa kabar gue, temen-temen! πŸ€” Saya rasa kalau aplikasi pinjaman online ilegal ini sangat berbahaya banget! Mereka bisa mengancam dan memeras korban, itu sangat tidak adil dan harus dihentikan secepat mungkin. Saya yakin banyak orang yang terjebak dalam permainan pinjaman online ini, dan itu bukan cuma masalah keuangan, tapi juga masalah kesehatan mental! πŸ€•

Saya rasa pemerintah harus lebih serius dalam mengatasi masalah ini, tidak hanya dengan denda atau sanksi, tapi juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal. Saya percaya kalau kita semua bisa bekerja sama untuk mencegah masalah ini, kita bisa membuat Indonesia menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang! 🌟
 
Aku pikir gue penasaran sih, kalau penagihan pinjol ilegal ini bisa jadi bukan hanya masalah pelaku yang salah, tapi juga kaya sekali kesempatan bagi korban untuk membuat uang dari kasus ini πŸ€‘. Seperti, jika korban berhasil mengajukan gugat dan mendapatkan ganti rugi, itu berarti korban bisa mendapatkan keuntungan dari penagihan pinjol ilegal yang mereka derita 😏. Dan aku rasa itu bukan hanya tentang pelaku, tapi juga tentang sistem yang memungkinkan pinjol ilegal ini bisa beroperasi dengan bebas πŸ€”.
 
ini kisah para pinjol yang berbohong di internet, kayaknya mereka pikir bisa mendapatkan uang dengan mudah, tapi ternyata hasilnya hanya berantakan dan korban jadi korban lagi πŸ€¦β€β™‚οΈ. itulah penghargaan apa yang dia dapatkan dengan cara mengancam dan memeras orang lain, bukan? tapi aku rasa ada lesson di sini, yaitu kita harus hati-hati dengan siapa yang muncul di depan layar komputer, karena sering kali mereka bukan seperti yang mereka tampil. kita harus selalu waspada dan tidak terjebak dalam trap-trap yang buatan orang lain 😬.
 
ini kasus pinjaman online ilegal yang melibatkan 2 aplikasi, dompet selebriti dan pinjaman lancar. menurut saya penagihan ini sangatlah berbahaya karena korban harus mengirim foto wajah dan gambar senonoh yang dibuat dari AI. siapa yang tahu foto wajah itu tidak akan dihapuskan dari internet? kalau begitu bagaimana caranya korban bisa melaporkan kasus ini? saya rasa penagihan ini perlu ada pengawasan yang ketat dari otoritas, misalnya Kemenkominfo.
 
Apa kabar? Pinjol yang bikin korban capek ini dihukum gak ada gunanya, kan? Biarpun dihukum Rp14,2 miliar, tapi masih bisa melakukan penagihan ilegal nanti, deh. Kalau jadi hukuman yang sebenarnya itu apa, aku jawa banget sih πŸ€”
 
Sudah waktunya untuk dibicarakan siapa yang memainkan pinjaman online ilegal ini! πŸ€” Tapi, sayangnya banyak korban yang sama-sama bosan membayar utang-utang mereka karena dihukum ganti rugi. Seperti apa caranya bisa mengurangi penagihan seperti ini? Belum ada solusi yang optimal dan jelas untuk mencegah penipuan online ini. Dan, siapa nih yang akan memastikan agar aplikasi pinjaman online tersebut benar-benar aman dan terkendali? πŸ€‘
 
ini kayaknya kasus pinjaman online ilegal yang bikin korban takut jadi korban lagi πŸ€¦β€β™‚οΈ. penagihan dengan cara mengancam dan memeras korban itu bikin korban merasa tidak nyaman dan takut akan kekerasan. tapi gak cuma itu, mereka juga bikin foto wajah korban dan mengirim gambar senonoh yang dibuat menggunakan AI πŸ€–. itu bikin korban merasa terancam dan takut akan konsekuensi.

tapi apa yang paling parah adalah mereka bisa melibatkan 400 nasabah dengan pinjaman online ilegal itu πŸ’Έ. itu menunjukkan bahwa sistem penagihan ini sudah sangat luas dan memanfaatkan kelemahan korban untuk mendapatkan uang dari mereka. tapi gak cuma itu, sistem ini juga bikin korban merasa tidak aman saat menggunakan aplikasi tersebut.

sekarang, saya rasa pemerintah harus lebih hati-hati dalam mengatur penagihan online ilegal dan membuat aturan yang lebih ketat untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi πŸ’ͺ.
 
Gue penasaran nih, siapa yang bilang bahwa pinjaman online ilegal itu tidak apa-apa? Nah, malah ada yang dihukum Rp1,4 miliar karena melakukan penagihan dengan cara mengancam dan memeras korban! Gue rasa ini adalah contoh bagus dari efektivitas hukum Indonesia. Tapi, apa sih yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah pinjaman online ilegal ini di masa depan? Gue pikir perlu ada langkah tambahan agar tidak ada lagi pinjol ilegal yang melakukan hal yang sama.
 
Pak, apa kabar? Aku penasaran dengan kasus pinjaman online ilegal ini. Ternyata mereka bikin aplikasi yang mirip dengan dompet selebriti, tapi justru malah mengancam korban dan memeras uang dari mereka. Itu cuma tidak adil, ya? Dan sekarang mereka dihukum denda Rp1,4 miliar, itu juga lumayan besar, sih...
 
ini penagihan online yang super gila😑! siapa tahu ada korban yang tidak bisa klaim ganti rugi apa adanya, kan? pelaku ini pengguna AI untuk membuat foto wajah korban yang serasa real buat mereka πŸ€–, dan lalu mengancam kasih kesalahan jika tidak bayar. itu nggak sabar-sabar aja ya? orang-orang harus lebih hati-hati saat digunakan aplikasi pinjaman online, atau bisa jadi kita semua jadi korban lagi πŸ€‘.
 
Kalo lihat ini, penagihan online yang memeras korban kayak gini ini harus dihentikan segera! 400 nasabah yang terkena amunisi ini harus mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib. Pelaku di hukum Rp1,4 miliar kayak gimana? Itu uang banyak banget! Tapi apa lagi? Penting buat jaga keselamatan online dan kesejahteraan korban. Kita harus selalu waspada terhadap penipuan online ini dan berbagi informasi agar orang lain tidak terkena amunisi yang sama. Kita harus bekerja sama untuk mencegah penagihan online ini terus berlanjut.
πŸš«πŸ’Έ
 
Gue penasaran apa aja dengan pinjol ilegal ini, sih. Gue tahu gue tidak pernah menggunakan aplikasi seperti itu, tapi bagaimana kalau ada yang sudah terkena? Pelaku ini malah mencoba mengancam korban dengan foto wajah dan senonoh yang dibuat AI... itu buat korban jadi takut banget! Saya rasa ini harus dihentikan segera, jadi semua korban bisa aman lagi πŸ™…β€β™‚οΈπŸ’‘
 
aku saking bingung banget, gini terjadi di Indonesia kan? ada pinjol ilegal yang pakai cara mengancam dan memeras korban, padahal ini gak ada aturan apa pun? gimana caranya pelaku ini bisa dilawan sampai Rp1,4 miliar? sih, semoga giliran pinjol lainnya tidak jadi korban lagi πŸ™πŸ’Έ
 
Wahhh, banget! Pinjol ilegal ini kayaknya serius banget, aku tidak bisa percaya kalau ada yang bisa melakukan hal ini padahal ada undang-undang yang melarang! Gini bikin korban jadi kehilangan uang dan stres banget πŸ€―πŸ’Έ. Saya rasa polisi Bareskrim harus terus berhati-hati dan tidak kalah dengan pinjol ini, karena kalau gini bisa dilakukan, kayaknya banyak lagi yang akan melakukan hal sama! πŸ˜’
 
Mereka ini penjahat online yang selalu mencari cara untuk membuat orang kaya raya dan diri mereka sendiri kaya, tapi malah berakhir di penjara dengan denda yang sangat besar πŸ’Έ. Kenapa mereka bisa melakukannya seperti itu? Karena tidak ada aturan yang cukup kuat untuk menghentikan kegiatan ini, dan sekarang mereka harus menghadapi hukuman yang tepat πŸ”₯. Saya harap dari kasus ini nanti bisa membuat semua aplikasi online yang tidak aman dihentikan dan dibuat lebih aman untuk pengguna πŸš«πŸ’».
 
Wah, kalau gini penagihan online yang menggunakan cara mengancam dan memeras korban itu kayaknya nggak enak banget! Aku rasa pihak pinjol ini tidak perlu dihukum denda Rp1,4 miliar, tapi sebaiknya mereka harus dihukum lebih berat, kayaknya mereka harus dibawa ke pengadilan untuk dihukum lebih parah πŸ˜’. Dan aku pikir ini adalah kesempatan besar baginya kita semua bisa belajar dari kesalahan mereka dan tidak pernah melakukan hal yang sama lagi. Aku harap pihak pinjol lainnya juga ikut berhati-hati dan tidak pernah melakukan hal yang sama lagi, karena ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua πŸ’‘.
 
Coba bayangkan kalian punya aplikasi pinjaman online yang bikin korban kepanikan, lalu ada kalian yang bikin uang dari korban itu πŸ€‘. Saya pikir ini sangat tidak adil, korban sudah kehabisan uang, dan sekarang harus diburu dengan cara mengancam dan memeras. Ini seperti film aksi yang dibintangi oleh penjahat online, tapi kali ini korban yang menjadi korban 😑. Saya berharap pihak berwajib akan terus melakukan upaya untuk menangkap penjahat online dan melindungi korban dari kekerasan seperti ini.
 
kembali
Top