Bareskrim Ungkap 2 Kasus Pinjaman Online Ilegal yang Melakukan Penagihan dengan Cara Mengancam dan Memeras, Sementara Korban Dihukum Denda Rp1,4 Miliar.
Polisi Bareskrim telah menangkap dua pinjol ilegal yang melakukan penagihan dengan cara mengancam dan memeras korban. Pinjol ini melibatkan Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, dan menargetkan 400 nasabah.
Menurut Kombes Andri Sudarmadi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, pelaku melakukan penagihan dengan mengirim pesan kasar kepada korban dan mempermasalahkan foto wajah mereka. Mereka juga mengirim gambar senonoh yang dibuat tersangka menggunakan AI, namun menggunakan wajah korban.
Pelaku ini dihukum denda Rp1,4 miliar karena melakukan penagihan ilegal dengan cara mengancam dan memeras korban. Penyidik pun menyita uang dalam rekening hasil operasional kedua aplikasi ini senilai Rp14,288,283,310.
Terhadap klaster penagihan ini, pelaku dihukum melanggar Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap klaster pembiayaan atau payment gateway, pelaku dihukum melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Polisi Bareskrim telah menangkap dua pinjol ilegal yang melakukan penagihan dengan cara mengancam dan memeras korban. Pinjol ini melibatkan Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, dan menargetkan 400 nasabah.
Menurut Kombes Andri Sudarmadi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, pelaku melakukan penagihan dengan mengirim pesan kasar kepada korban dan mempermasalahkan foto wajah mereka. Mereka juga mengirim gambar senonoh yang dibuat tersangka menggunakan AI, namun menggunakan wajah korban.
Pelaku ini dihukum denda Rp1,4 miliar karena melakukan penagihan ilegal dengan cara mengancam dan memeras korban. Penyidik pun menyita uang dalam rekening hasil operasional kedua aplikasi ini senilai Rp14,288,283,310.
Terhadap klaster penagihan ini, pelaku dihukum melanggar Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap klaster pembiayaan atau payment gateway, pelaku dihukum melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.