Bareskrim Polri menemukan aktivitas penebangan liar di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Menurut Brigjen Mohammad Irhamni dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, aktivitas illegal logging dan land clearing dilakukan oleh masyarakat di daerah tersebut.
Aktivitas ini ditemukan saat tim melakukan pengecekan dalam rangka tindak lanjut banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang. Irhamni menambahkan bahwa aktivitas penebangan liar ini menggunakan mekanisme panglong, yaitu memotong kayu besar menjadi potongan kecil dan kemudian dihanyutkan saat air naik.
Irhamni juga menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan sendiri dilakukan dengan cara memotong kayu besar menjadi potongan kecil untuk membuatnya mudah terbawa arus saat banjir. Menurutnya, penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras.
Saat ini, tim penyelidik masih melakukan penyelidikan atas temuan itu. Irhamni menyampaikan bahwa tim penyelidik juga akan mengirimkan satu tambahan personel untuk memperkuat proses pendalaman di wilayah Sungai Tamiang. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh.
Peristiwa maraknya gelondongan kayu yang terbawa air banjir bandang kemudian menjadi penyebab pengecekan lapangan Bareskrim Polri. Polri dan Kementerian Kehutanan kemudian melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti peristiwa ini.
Aktivitas ini ditemukan saat tim melakukan pengecekan dalam rangka tindak lanjut banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang. Irhamni menambahkan bahwa aktivitas penebangan liar ini menggunakan mekanisme panglong, yaitu memotong kayu besar menjadi potongan kecil dan kemudian dihanyutkan saat air naik.
Irhamni juga menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan sendiri dilakukan dengan cara memotong kayu besar menjadi potongan kecil untuk membuatnya mudah terbawa arus saat banjir. Menurutnya, penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras.
Saat ini, tim penyelidik masih melakukan penyelidikan atas temuan itu. Irhamni menyampaikan bahwa tim penyelidik juga akan mengirimkan satu tambahan personel untuk memperkuat proses pendalaman di wilayah Sungai Tamiang. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh.
Peristiwa maraknya gelondongan kayu yang terbawa air banjir bandang kemudian menjadi penyebab pengecekan lapangan Bareskrim Polri. Polri dan Kementerian Kehutanan kemudian melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti peristiwa ini.