Dalam gelombang kedua pemulangan pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia, Bareskrim Polri berhasil mengawal 133 warga negara Indonesia tersebut. Salah satu di antaranya adalah 11 anak buah kapal (ABK) yang tersandung kasus penyelundupan pasir timah ilegal asal Indonesia sebanyak 7,5 ton.
Ditangkap pada bulan Oktober 2025 oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), 11 WNI ABK tersebut diduga menyalahkan Indonesia ke Malaysia dan sebelumnya berhasil melarikan diri. Kini, mereka telah dijadwalkan dipulangkan ke tanah air.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengatakan bahwa kasus ini akan dikoordinasikan dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan deportasi 133 pekerja migran Indonesia, di mana 11 WNI ABK yang tersandung kasus penyelundupan tersebut berada dalam daftar deportan.
Ditangkap pada bulan Oktober 2025 oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), 11 WNI ABK tersebut diduga menyalahkan Indonesia ke Malaysia dan sebelumnya berhasil melarikan diri. Kini, mereka telah dijadwalkan dipulangkan ke tanah air.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengatakan bahwa kasus ini akan dikoordinasikan dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan deportasi 133 pekerja migran Indonesia, di mana 11 WNI ABK yang tersandung kasus penyelundupan tersebut berada dalam daftar deportan.