Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia karena Kasus Fraud
Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Saat penggeledahan itu dilaksanakan, puluhan penyidik memasuki gedung perkantoran DSI sambil membawa beberapa alat seperti printer. Selain itu, ada pula beberapa orang yang mengenakan rompi berwarna biru tua.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa PT Dana Syariah Indonesia menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus tersebut.
Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing, kata Ade. Hal ini dilakukan oleh PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Pihak PT DSI menghubungkan antara pihak lender dengan borrower.
"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower," ucapnya. Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.
Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik. Total ada 15.000 korban dalam kurun waktu 2018-2025.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI.
Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Saat penggeledahan itu dilaksanakan, puluhan penyidik memasuki gedung perkantoran DSI sambil membawa beberapa alat seperti printer. Selain itu, ada pula beberapa orang yang mengenakan rompi berwarna biru tua.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa PT Dana Syariah Indonesia menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus tersebut.
Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing, kata Ade. Hal ini dilakukan oleh PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Pihak PT DSI menghubungkan antara pihak lender dengan borrower.
"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower," ucapnya. Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.
Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik. Total ada 15.000 korban dalam kurun waktu 2018-2025.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI.