Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menguji coba pembatasan penggunaan gawai bagi siswa dan guru di sekolah. Kebijakan ini diluncurkan untuk meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, serta meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi.
Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Dindikbud Banten, Maksis Sakhabi, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan mulai Februari hingga April 2026. Seluruh sekolah di kabupaten dan kota di Banten telah menerima surat edaran kebijakan ini.
Pembatasan penggunaan gawai bertujuan untuk mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus siswa. Namun, penggunaan gawai masih diperbolehkan dalam mata pelajaran tertentu yang membutuhkan perangkat digital sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.
Siswa yang membawa telepon selular ke sekolah diwajibkan mengumpulkan perangkat tersebut kepada pihak sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Gawai akan dikembalikan setelah jam pelajaran selesai. Selain itu, sekolah diminta menyediakan nomor kontak darurat yang dapat dihubungi oleh orang tua atau wali murid apabila terjadi keperluan mendesak selama jam sekolah.
Ketua Dindikbud Banten juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diperawat dengan baik, dan untuk mengawasi pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari guru dan perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Dindikbud Banten, Maksis Sakhabi, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan mulai Februari hingga April 2026. Seluruh sekolah di kabupaten dan kota di Banten telah menerima surat edaran kebijakan ini.
Pembatasan penggunaan gawai bertujuan untuk mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus siswa. Namun, penggunaan gawai masih diperbolehkan dalam mata pelajaran tertentu yang membutuhkan perangkat digital sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.
Siswa yang membawa telepon selular ke sekolah diwajibkan mengumpulkan perangkat tersebut kepada pihak sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Gawai akan dikembalikan setelah jam pelajaran selesai. Selain itu, sekolah diminta menyediakan nomor kontak darurat yang dapat dihubungi oleh orang tua atau wali murid apabila terjadi keperluan mendesak selama jam sekolah.
Ketua Dindikbud Banten juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diperawat dengan baik, dan untuk mengawasi pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari guru dan perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).