Bekasi, Jawa Barat - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ada di Kota Bekasi ini ternyata hanya menampung sampah dari Jakarta saja. Meskipun lokasinya berdekatan dengan wilayah Kota Bekasi, tempat pengelolaan sampah terpadu ini masih menjadi milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih, TPST Bantargebang hanya menampung sampah dari DKI Jakarta dan tidak ada sampah yang berasal dari wilayah Kota Bekasi sendiri. Hal ini berbeda dengan yang diutamakan oleh Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa semua kota dan kabupaten di Indonesia harus mengelola sampah menjadi energi (PSE) sebagai pengganti Perpres 35 Tahun 2018.
"Baik Pemprov DKI maupun Kota Bekasi telah menyatakan minatnya untuk ikut program pengelolaan sampah menjadi energi (PSE) Pak Prabowo yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2025 sebagai pengganti Perpres 35 Tahun 2018," ujarnya.
Menurut Kiswatiningsih, Pemkot Bekasi akan menyiapkan tanah untuk pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ini dan energi yang dihasilkan adalah listrik sesuai Perpres 109. Investasi didanai oleh Danantara, listrik dikelola PLN. Pemerintah daerah menyiapkan tanah dan memasok sampahnya. Sampah dimusnahkan dengan teknologi thermal dan menghasilkan listrik.
"Proses pengelolaan sampah menjadi energi itu akan dimulai pada awal 2026. Kiswatiningsih mengatakan ada 33 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia yang berminat menjalankan program tersebut," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.
Tentu saja ini tidak menjadi hal yang baik bagi masyarakat setempat, karena sampah hanya akan diangkut dan dimusnahkan tanpa ada upaya untuk mengurangi jumlah sampah.
Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih, TPST Bantargebang hanya menampung sampah dari DKI Jakarta dan tidak ada sampah yang berasal dari wilayah Kota Bekasi sendiri. Hal ini berbeda dengan yang diutamakan oleh Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa semua kota dan kabupaten di Indonesia harus mengelola sampah menjadi energi (PSE) sebagai pengganti Perpres 35 Tahun 2018.
"Baik Pemprov DKI maupun Kota Bekasi telah menyatakan minatnya untuk ikut program pengelolaan sampah menjadi energi (PSE) Pak Prabowo yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2025 sebagai pengganti Perpres 35 Tahun 2018," ujarnya.
Menurut Kiswatiningsih, Pemkot Bekasi akan menyiapkan tanah untuk pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ini dan energi yang dihasilkan adalah listrik sesuai Perpres 109. Investasi didanai oleh Danantara, listrik dikelola PLN. Pemerintah daerah menyiapkan tanah dan memasok sampahnya. Sampah dimusnahkan dengan teknologi thermal dan menghasilkan listrik.
"Proses pengelolaan sampah menjadi energi itu akan dimulai pada awal 2026. Kiswatiningsih mengatakan ada 33 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia yang berminat menjalankan program tersebut," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.
Tentu saja ini tidak menjadi hal yang baik bagi masyarakat setempat, karena sampah hanya akan diangkut dan dimusnahkan tanpa ada upaya untuk mengurangi jumlah sampah.