Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan target penerapan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin sebagai mandatori paling lambat tahun 2028. Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan, peta jalan kebijakan tersebut sedang dalam penyusunan dan akan segera rampung.
Bahlil menjelaskan, target ini didasarkan pada persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan pembahasan mengenai aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.
Bahlil menjelaskan, target ini didasarkan pada persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan pembahasan mengenai aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.