Pemerintah menargetkan pada tahun 2028, akan diterapkan mandatori untuk bensin bioetanol, yaitu pencampuran etanol dalam bahan bakar minyak sebesar 10 persen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa peta jalan kebijakan tersebut sedang dalam proses penyusunan dan akan segera rampung.
Pemerintah memiliki tiga tujuan dengan kebijakan ini, yaitu mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai hal ini, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, Kementerian Keuangan juga memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati, namun hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
Pemerintah juga mengharapkan investor, seperti Toyota, yang akan memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.
Pemerintah memiliki tiga tujuan dengan kebijakan ini, yaitu mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai hal ini, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, Kementerian Keuangan juga memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati, namun hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
Pemerintah juga mengharapkan investor, seperti Toyota, yang akan memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.