Pemerintah menetapkan untuk meningkatkan penggunaan minyak goreng (B50) sebagai bahan bakar, meski sawit dipisahkan dari B50 dengan harga Rp 50.000 per ton. Pernyataan ini dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Bahlil menolak ada kerangka penipu untuk terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Dia yakin bahwa pemerintah telah mencoba untuk menstabilkan suplai minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik, dan ini ditopang dengan program Domestic Market Obligation (DMO).
Bahlil menjelaskan bahwa kebutuhan CPO sebagai bahan bakar minyak adalah sekitar 4,99 juta ton per tahun. Namun, penerapan B50 memerlukan CPO hingga 5,3 juta ton per tahun. Ia menekankan bahwa CPO akan diperoleh melalui tiga alternatif: meningkatkan produksi sawit di daerah-daerah yang ada, membuka lahan baru untuk pertanian sawit, atau mengurangi ekspor minyak sawit.
"Kalau kita menggunakan B50, tinggal ekspor kita yang kita kurangi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sama-sama dengan DMO," kata Bahlil.
Bahlil menolak ada kerangka penipu untuk terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Dia yakin bahwa pemerintah telah mencoba untuk menstabilkan suplai minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik, dan ini ditopang dengan program Domestic Market Obligation (DMO).
Bahlil menjelaskan bahwa kebutuhan CPO sebagai bahan bakar minyak adalah sekitar 4,99 juta ton per tahun. Namun, penerapan B50 memerlukan CPO hingga 5,3 juta ton per tahun. Ia menekankan bahwa CPO akan diperoleh melalui tiga alternatif: meningkatkan produksi sawit di daerah-daerah yang ada, membuka lahan baru untuk pertanian sawit, atau mengurangi ekspor minyak sawit.
"Kalau kita menggunakan B50, tinggal ekspor kita yang kita kurangi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sama-sama dengan DMO," kata Bahlil.