Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pencabutan tersebut telah dilakukan melalui kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
28 perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran aturan hingga menyebabkan bencana ekologis di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salah satu izin usaha yang dicabut adalah milik PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara.
Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan ini telah dilakukan setelah kajian mendalam oleh Satgas PKH. "Kalau terkait dengan pencabutan, ada 28 izin baik di sektor kehutanan maupun pertambangan, itu telah kemarin diumumkan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) dan Satgas PKH, dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH," ujar Bahlil.
Pencabutan 28 izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi tersebut.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
28 perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran aturan hingga menyebabkan bencana ekologis di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salah satu izin usaha yang dicabut adalah milik PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara.
Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan ini telah dilakukan setelah kajian mendalam oleh Satgas PKH. "Kalau terkait dengan pencabutan, ada 28 izin baik di sektor kehutanan maupun pertambangan, itu telah kemarin diumumkan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) dan Satgas PKH, dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH," ujar Bahlil.
Pencabutan 28 izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi Satgas PKH yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi tersebut.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.