PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menghentikan sementara seluruh operasi pertambangannya di Sulawesi karena belum disetujui syarat operasional bernama Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Keputusan ini bukan berlebihan karena gangguan teknis atau gejolak pasar, melainkan kekurangan payung hukum yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan operasi pertambangannya.
Menurut Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, kondisi ini membuat Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini. Vale telah menetapkan perubahan kebijakan persetujuan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu masa berlaku RKAB yang semula tiga tahun, dipangkas menjadi satu tahun.
Keputusan Vale ini kemungkinan terkait dengan penundaan penerbitan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan pertambangannya. Pihak Kementerian ESDM telah menyediakan solusi sementara berupa relaksasi operasi untuk mengatasi persoalan ini, tetapi Vale tidak memiliki RKAB tiga tahunan yang masih berlaku hingga 2026.
Kondisi ini memperburuk ketidakpastian regulasi di industri pertambangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui evaluasi RKAB sejumlah perusahaan belum rampung sehingga proses transisi ikut molor.
Perusahaan tambang nikel asal Prancis, Eramet Indonesia, juga menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 akan menyulitkan perencanaan industri. Mereka mengingatkan bahwa RKAB tiga tahunan memungkinkan perusahaan menyusun pengembangan tambang jangka panjang.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 dilatarbelakangi dua faktor utama: pemerintah tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana produksi nasional agar lebih sejalan dengan kebutuhan pasar.
Menurut Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, kondisi ini membuat Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini. Vale telah menetapkan perubahan kebijakan persetujuan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu masa berlaku RKAB yang semula tiga tahun, dipangkas menjadi satu tahun.
Keputusan Vale ini kemungkinan terkait dengan penundaan penerbitan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan pertambangannya. Pihak Kementerian ESDM telah menyediakan solusi sementara berupa relaksasi operasi untuk mengatasi persoalan ini, tetapi Vale tidak memiliki RKAB tiga tahunan yang masih berlaku hingga 2026.
Kondisi ini memperburuk ketidakpastian regulasi di industri pertambangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui evaluasi RKAB sejumlah perusahaan belum rampung sehingga proses transisi ikut molor.
Perusahaan tambang nikel asal Prancis, Eramet Indonesia, juga menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 akan menyulitkan perencanaan industri. Mereka mengingatkan bahwa RKAB tiga tahunan memungkinkan perusahaan menyusun pengembangan tambang jangka panjang.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 dilatarbelakangi dua faktor utama: pemerintah tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana produksi nasional agar lebih sejalan dengan kebutuhan pasar.