Bagaimana Aturan Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Pasal Perzinaan di KUHP Baru: Apakah Ada Perubahan yang Signifikan?

Pemerintah telah menetapkan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dan beberapa orang berpendapat bahwa pasal ini sama seperti di KUHP lama. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, tidak ada perbedaan signifikan dalam Pasal Perzinaan yang diatur di KUHP baru dan lama.

Namun, ada satu perubahan yang menarik perhatian, yaitu pasal ini tidak hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satu berkeluarga, tetapi juga terkait dengan anak. Artinya, jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dan anaknya juga terlibat, maka akan dianggap sebagai perzinaan.

Dalam Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, untuk memproses hukuman ini, harus ada pengaduan dari suami atau istri, orang tua, atau anaknya.

Dalam Pasal 412, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa terikat perkawinan, bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana paling banyak kategori II. Namun, hanya jika ada aduan dari suami atau istri, orang tua, atau anaknya, maka hukuman ini bisa dijalankan.

Namun, beberapa mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 411 tentang perzinaan. Mereka menilai klausul pasal ini berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial berupa ketidakpastian hukum, dan tidak memberikan batasan atau indikator ranah privat yang konkret.

Pembatasan yang mereka ajukan adalah bahwa siapapun berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal tersebut. Mereka juga menilai bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan.

Menanggapi upaya gugatan sejumlah pasal di KUHP baru, Supratman mengakui bahwa ada pihak-pihak yang berbeda pendapat dan merasa KUHP baru ini belum sempurna. Ia menghormati berbagai polemik di masyarakat dan menyatakan bahwa pemerintah menghargai semua upaya yang dilakukan masyarakat terkait dengan poin-poin mana yang menjadi masalah.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah bersiap untuk menerima gugatan sejumlah pihak soal pasal-pasal di KUHP baru. Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan proses seperti biasa dan akan memproses permohonan tersebut.
 
Mungkin perubahan ini tidak akan menyinggung banyak orang, tapi saya pikir itu penting banget untuk diperhatikan. Apakah kita benar-benar yakin dengan definisi apa yang dianggap sebagai 'perzinaan' dan bagaimana hukuman yang tepat untuk kasus-kasus tersebut? Saya rasa ini perlu dibahas lebih lanjut agar tidak ada kesalahpahaman atau kesalahan dalam penghakimatan. Dan saya juga berharap bahwa pemerintah akan mendengarkan semua pendapat dan masukan dari masyarakat, sehingga KUHP baru ini bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat dan adil bagi semua orang 🤝
 
aku rasa pasal perzinaan yang ada di kuhp baru ini gak jelas banget, siapa yang dianggap sebagai korban? apakah itu hanya suami/istri atau juga anaknya? kalau anaknya juga terlibat, artinya anaknya pun bisa dianggap sebagai korban? aku rasa perubahan ini gak jelas dan mungkin akan menimbulkan kesalahpahaman banyak orang.
 
ini pasal perzinaan di kuhp baru ini, aku pikir agak berat karena ada pasal yang terkait dengan anak 🤕. apa yang di maksudkan itu, kalau aku bukan suami/istrinya tapi anakku juga terlibat? itu benar-benar sulit dipahami dan bikin kebingungan.

dan kalau gugatan mahasiswa program studi hukum ini benar, kuhutatnya ada pihak yang bisa dikriminalisasi dengan mudah dan tidak ada batasan yang jelas. itu gini, aku punya teman yang mau berhubungan dengan orang lain di luar, tapi jika dia dipanggil ke pengadilan karena perzinaan, itu apa?
ada yang tahu sih bagaimana cara ini bekerja?
 
Saya pikir pasal ini bisa disempurnakan agar tidak ada orang yang terlindungi karena masalah hukum... misalnya, anak-anak yang melakukan kesalahan sembarangan... tapi saya juga paham bahwa perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan saksama agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum sudah sangat ketat... 🤔
 
gampang saja perubahan pasal ini, tapi apa sih yang ada di baliknya? apakah kita hanya fokus pada penipuan atau persetubuhan, tapi lupa tentang ketidakpastian hukum yang dihasilkan dari pasal ini... kalau seperti itu, apa arti dari pasal ini lagi? mengapa kita harus memproses hukuman tanpa ada aduan dari suami atau istri, orang tua, atau anaknya? itu seperti memberikan kesempatan kepada seseorang untuk melakukan perzinaan tanpa ada konsekuensi... tapi apa yang salah dengan itu?
 
aku pikir ini ngerasa kurang jelas banget tentang definisi perzinaan di pasal 411 kuhp baru. kalau aku paham tidak salah, ada anak yang terlibat dalam persetubuhan dengan orang bukan suami/istrinya, maka itu apa lagi? apakah anak itu juga akan dihukum? apa sih batasannya? aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini. tapi sepertinya pemerintah masih belum sempurna dalam hal ini 😐
 
Makin serius lagi dengan Pasal Perzinaan di KUHP Baru 🤔. Aku pikir kalau ada perubahan yang signifikan, itu harus terkait dengan cara kerja sistem hukum yang lebih transparan dan tidak membuat orang menjadi korban hukum secara tidak adil 😠. Aku khawatir jika pasal ini memang sama seperti di KUHP lama, itu akan menimbulkan masalah bagi mereka yang melakukan kesalahan dalam hubungan pribadi tanpa memiliki akses ke pengaduan yang tepat 💔.

Aku juga penasaran dengan klausul yang disebutkan oleh mahasiswa program studi hukum di Universitas Terbuka, tentang ketidakpastian hukum dan batasan ranah privat yang konkret 🤝. Aku rasa itu perlu diperhatikan dan dibahas lebih lanjut untuk memastikan bahwa pasal ini tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat 🌟.
 
Kalau ada pasal tentang perzinaan baru, ini nggak sama kayak sebelumnya, deh! Makanya banyak orang yang berkeberatan dan merasa pasal ini masih belum sempurna. Aku paham karena klausulnya tetap sama kayak sebelumnya, tapi pertama kali aku mendengar pasal ini baru, aku langsung penasaran banget! Makanya aku senang sekali ada gugatan dari mahasiswa yang berpendapat bahwa pasal ini tidak jelas dan tidak memberikan batasan yang konkret. Aku harap mahkamah konstitusi bisa memproses permohonan mereka dengan cepat dan benar, biar pasal ini bisa diatur dengan baik dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat. 😊👍
 
Gue ngerasa pasal perzinaan di khu HP baru ini masih sama sekali tidak jelas banget. Mereka mengatakan ada perubahan, tapi sebenarnya apa yang perbedaan itu? Siapa yang akan dipidana dan siapa yang tidak? Gue ngerasa ini seperti main teka-teki, di mana siapa yang salah bisa dipanggil ke polisi atau bahkan pengaduan dari keluarga sendiri. Ini bikin orang bingung banget. 🤔

Dan apa dengan pasal tentang anak yang terlibat? Gue ngerasa ini menyesatkan banget, karena gue pikir pasal perzinaan hanya tentang hubungan antara 2 orang dewasa, tapi sekarang juga ada anak yang dijadikan faktor? Ini bikin kesalahpahaman dan ketidakpastian hukum yang besar. Gue harap pemerintah bisa menjelaskan dengan lebih jelas dan transparan. 🙄
 
Gue pikir kalau perubahan ini masih nggak cukup jelas. Pasal 411 yang baru udah bikin seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami/istrinya, anaknya juga dianggap sebagai perzinaan? Gue rasa itu terlalu banyak batasan. Apa kalau aku melakukan sesuatu yang salah, tapi aku tidak ngerti apa yang salah apa lagi? Aku akan benar-benar bingung sih. Dan gue juga pikir pasal ini masih menyerap banyak energi dan sumber daya pemerintah.
 
Gue pikir pasal perzinaan di KUHP baru ini punya tujuan buat menghentikan persetubuhan tidak sah, tapi juga harus ada batasan yang jelas agar orang tidak terluka. Tapi kalau gak ada pengaduan dari suami/istrinya, orang tua, atau anaknya, maka pasal ini jadi tidak berarti apa-apa.

Gue ragu-ragu apa gini kalau orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain tapi bukan suami/istrinya, dan juga ada anaknya yang terlibat? Artinya, anaknya itu juga bisa dianggap sebagai korban. Gue rasa ini perlu ada klarifikasi lebih lanjut agar pasal ini jadi efektif.

Tapi, sepertinya gue tidak sendirian dengan pendapat mahasiswa program studi hukum yang mengajukan permohonan judicial review. Mereka benar-benar punya alasan buat memprotes pasal ini karena bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan orang yang tidak menikah.
 
Pikir saya, Pasal Perzinaan yang diatur dalam KUHP baru masih sama macam lama aja, hanya saja ada beberapa pasal yang menarik perhatian. Saya pikir pasal ini tidak cukup jelas, khususnya terkait dengan anak. Bagaimana kalau anak juga terlibat dalam persetubuhan yang tidak pantas? Apakah mereka juga akan dianggap sebagai korban atau siapa aja yang akan dipidana?

Dan apa dengan pasal ini yang bertentangan dengan UUD 1945? Saya pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat undang-undang agar tidak merugikan orang-orang yang belum menikah. Dan apa dengan istilah "orang tua" yang digunakan di pasal ini? Bagaimana kalau kita menggunakan istilah yang lebih umum, seperti "keluarga"?
 
Gue pikir ini pasal perzinaan yang barunya jadi lebih serius banget, siapa juga tidak suka kalau ada orang yang melakukan hal-hal yang tidak pantas dulu. Tapi, gue rasa pasal ini diatur dengan benar dan tidak ada artinya menghambat seseorang untuk melakini perkawinan. Yang penting adalah pemerintah sudah menetapkan aturan-aturan ini agar masyarakat bisa hidup lebih baik. Jangan terlalu serius dengarkan pendapat dari mahasiswa program studi hukum, mereka cuma ngerasa cendek dan berani mengeksplorasi keraguan.
 
Saya rasa klausul Pasal 411 tentang perzinaan yang dilakukan oleh orang tua dengan anaknya, ini cukup kontroversial 🤔. Saya pikir ini bisa menimbulkan banyak masalah dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi anak-anak yang sudah dewasa dan ingin mengambil keputusan sendiri tentang hubungannya. Mereka harus khawatir akan hukuman dan konsekuensi jika mereka melakukan sesuatu yang salah 😬.

Dan saya juga penasaran dengan klaim Mahkamah Konstitusi bahwa mereka akan proses seperti biasa 💼. Saya berharap mereka bisa memproses gugatan ini dengan cepat dan adil, sehingga masyarakat tidak terlalu banyak kecewa dan keseimbangan ini bisa terjaga 😊.
 
Gue rasa mau dibicarakan tentang perubahan Pasal Perzinaan di KUHP baru. Gue pikir kalau pasal ini sama saja dengan lama, tapi ada perbedaan kecil. Yang penting adalah kalau tidak ada perempuan yang bisa berbuat apa saja tanpa ada suami atau istri yang menyesuaikannya. Tapi, gue juga rasa perlu diawasi agar tidak ada orang yang bisa berbuat salah dan dibawa ke pengadilan. Contohnya anak-anak yang melakukan persetubuhan dengan orang lain, itu bukan hal yang baik. Jadi, kalau pemerintah ingin memberi hukuman yang tepat, maka harus ada batasan yang jelas dan tidak bisa dipikirkan bahwa semua orang bisa melakukan apa saja tanpa hukuman 🤔
 
kembali
Top