Pasal Perzinaan di KUHP Baru: Apakah Ada Perubahan yang Signifikan?
Pemerintah telah menetapkan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dan beberapa orang berpendapat bahwa pasal ini sama seperti di KUHP lama. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, tidak ada perbedaan signifikan dalam Pasal Perzinaan yang diatur di KUHP baru dan lama.
Namun, ada satu perubahan yang menarik perhatian, yaitu pasal ini tidak hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satu berkeluarga, tetapi juga terkait dengan anak. Artinya, jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dan anaknya juga terlibat, maka akan dianggap sebagai perzinaan.
Dalam Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, untuk memproses hukuman ini, harus ada pengaduan dari suami atau istri, orang tua, atau anaknya.
Dalam Pasal 412, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa terikat perkawinan, bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana paling banyak kategori II. Namun, hanya jika ada aduan dari suami atau istri, orang tua, atau anaknya, maka hukuman ini bisa dijalankan.
Namun, beberapa mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 411 tentang perzinaan. Mereka menilai klausul pasal ini berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial berupa ketidakpastian hukum, dan tidak memberikan batasan atau indikator ranah privat yang konkret.
Pembatasan yang mereka ajukan adalah bahwa siapapun berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal tersebut. Mereka juga menilai bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan.
Menanggapi upaya gugatan sejumlah pasal di KUHP baru, Supratman mengakui bahwa ada pihak-pihak yang berbeda pendapat dan merasa KUHP baru ini belum sempurna. Ia menghormati berbagai polemik di masyarakat dan menyatakan bahwa pemerintah menghargai semua upaya yang dilakukan masyarakat terkait dengan poin-poin mana yang menjadi masalah.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah bersiap untuk menerima gugatan sejumlah pihak soal pasal-pasal di KUHP baru. Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan proses seperti biasa dan akan memproses permohonan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dan beberapa orang berpendapat bahwa pasal ini sama seperti di KUHP lama. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, tidak ada perbedaan signifikan dalam Pasal Perzinaan yang diatur di KUHP baru dan lama.
Namun, ada satu perubahan yang menarik perhatian, yaitu pasal ini tidak hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satu berkeluarga, tetapi juga terkait dengan anak. Artinya, jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dan anaknya juga terlibat, maka akan dianggap sebagai perzinaan.
Dalam Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, untuk memproses hukuman ini, harus ada pengaduan dari suami atau istri, orang tua, atau anaknya.
Dalam Pasal 412, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa terikat perkawinan, bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana paling banyak kategori II. Namun, hanya jika ada aduan dari suami atau istri, orang tua, atau anaknya, maka hukuman ini bisa dijalankan.
Namun, beberapa mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 411 tentang perzinaan. Mereka menilai klausul pasal ini berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial berupa ketidakpastian hukum, dan tidak memberikan batasan atau indikator ranah privat yang konkret.
Pembatasan yang mereka ajukan adalah bahwa siapapun berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal tersebut. Mereka juga menilai bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan.
Menanggapi upaya gugatan sejumlah pasal di KUHP baru, Supratman mengakui bahwa ada pihak-pihak yang berbeda pendapat dan merasa KUHP baru ini belum sempurna. Ia menghormati berbagai polemik di masyarakat dan menyatakan bahwa pemerintah menghargai semua upaya yang dilakukan masyarakat terkait dengan poin-poin mana yang menjadi masalah.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah bersiap untuk menerima gugatan sejumlah pihak soal pasal-pasal di KUHP baru. Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan proses seperti biasa dan akan memproses permohonan tersebut.