Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Masih Ditemukan Praktik Pungli
Kedua Ombudsman RI telah menemukan adanya praktik pungli dan pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menurut Mokhamad Najih, Ketua Ombudsman RI, masih ada kesenjangan yang cukup lebar antara ketentuan dalam regulasi dengan pelaksanaannya di lapangan.
Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 telah berjalan dengan baik, tetapi masih ditemukan sejumlah persoalan. Ada beberapa daerah yang belum siap, baik dari sisi perencanaan, koordinasi antar instansi, maupun dalam memberikan layanan yang transparan dan adil kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap SPMB 2025 telah dilakukan oleh 32 Kantor Perwakilan Ombudsman. Ruang lingkup pengawasan terbagi menjadi tiga tahap: tahap pra-SPMB, tahap pelaksanaan, dan tahap pasca-SPMB.
Pada tahap pra-SPMB, Ombudsman RI mencatat masih banyak Pemda yang belum melakukan pemetaan satuan pendidikan dan sebaran calon murid secara menyeluruh. Juknis di beberapa daerah diterbitkan kurang dari batas waktu sebelum pendaftaran.
Pada tahap pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan antardaerah dan perbedaan penafsiran jalur seleksi. Satuan pendidikan tidak mengumumkan jumlah daya tampung, surat keterangan domisili yang tidak sesuai aturan, dan masih adanya penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan kartu keluarga yang belum memenuhi batas waktu satu tahun.
Pada tahap pasca-SPMB, Ombudsman mencatat masih terjadinya pungutan tidak resmi seperti uang daftar ulang, seragam, hingga uang komite. Ada juga praktik intervensi dan penyisipan siswa titipan, serta calon murid yang dinyatakan lulus saat pengumuman namun tidak bisa melakukan daftar ulang karena namanya menghilang dari daftar.
Ombudsman RI memberikan saran agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera menyusun peta jalan pemerataan sekolah nasional untuk mengatasi ketimpangan daya tampung antarwilayah, serta memperkuat kebijakan berbasis data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua Ombudsman RI telah menemukan adanya praktik pungli dan pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menurut Mokhamad Najih, Ketua Ombudsman RI, masih ada kesenjangan yang cukup lebar antara ketentuan dalam regulasi dengan pelaksanaannya di lapangan.
Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 telah berjalan dengan baik, tetapi masih ditemukan sejumlah persoalan. Ada beberapa daerah yang belum siap, baik dari sisi perencanaan, koordinasi antar instansi, maupun dalam memberikan layanan yang transparan dan adil kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap SPMB 2025 telah dilakukan oleh 32 Kantor Perwakilan Ombudsman. Ruang lingkup pengawasan terbagi menjadi tiga tahap: tahap pra-SPMB, tahap pelaksanaan, dan tahap pasca-SPMB.
Pada tahap pra-SPMB, Ombudsman RI mencatat masih banyak Pemda yang belum melakukan pemetaan satuan pendidikan dan sebaran calon murid secara menyeluruh. Juknis di beberapa daerah diterbitkan kurang dari batas waktu sebelum pendaftaran.
Pada tahap pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan antardaerah dan perbedaan penafsiran jalur seleksi. Satuan pendidikan tidak mengumumkan jumlah daya tampung, surat keterangan domisili yang tidak sesuai aturan, dan masih adanya penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan kartu keluarga yang belum memenuhi batas waktu satu tahun.
Pada tahap pasca-SPMB, Ombudsman mencatat masih terjadinya pungutan tidak resmi seperti uang daftar ulang, seragam, hingga uang komite. Ada juga praktik intervensi dan penyisipan siswa titipan, serta calon murid yang dinyatakan lulus saat pengumuman namun tidak bisa melakukan daftar ulang karena namanya menghilang dari daftar.
Ombudsman RI memberikan saran agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera menyusun peta jalan pemerataan sekolah nasional untuk mengatasi ketimpangan daya tampung antarwilayah, serta memperkuat kebijakan berbasis data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).