Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku, Simak Ketentuannya!
Pada Kamis (30/10/2025), aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali di Jakarta mulai diterapkan secara konsisten. Menurut sumber, kebijakan ini akan mengatur arah pergerakan kendaraan berdasarkan jenis pelat nomornya. Pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) akan mendapatkan giliran melintas di beberapa ruas jalan, sementara pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan volume kendaraan pribadi di jam-jam sibuk. Kepada para pengendara diingatkan untuk memperencana kan waktu dan rute perjalanan mereka agar dapat menghindari jalur yang terkena pembatasan serta memantau kondisi lalu lintas secara real-time menggunakan aplikasi navigasi digital.
Sanksi bagi pelanggaran terhadap kebijakan ini tetap berlaku, yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Pelanggaran juga dapat diukur melalui kamera pengawas elektronik dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Dengan kesadaran bersama, penerapan sistem ganjil genap setiap hari kerja ini dapat berjalan lebih efektif. Meskipun aturan ini mungkin membatasi beberapa orang, namun di sisi lain menjadi salah satu cara konkret untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di jam sibuk.
Pada Kamis (30/10/2025), aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali di Jakarta mulai diterapkan secara konsisten. Menurut sumber, kebijakan ini akan mengatur arah pergerakan kendaraan berdasarkan jenis pelat nomornya. Pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) akan mendapatkan giliran melintas di beberapa ruas jalan, sementara pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan volume kendaraan pribadi di jam-jam sibuk. Kepada para pengendara diingatkan untuk memperencana kan waktu dan rute perjalanan mereka agar dapat menghindari jalur yang terkena pembatasan serta memantau kondisi lalu lintas secara real-time menggunakan aplikasi navigasi digital.
Sanksi bagi pelanggaran terhadap kebijakan ini tetap berlaku, yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Pelanggaran juga dapat diukur melalui kamera pengawas elektronik dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Dengan kesadaran bersama, penerapan sistem ganjil genap setiap hari kerja ini dapat berjalan lebih efektif. Meskipun aturan ini mungkin membatasi beberapa orang, namun di sisi lain menjadi salah satu cara konkret untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di jam sibuk.