Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Asuransi Kesehatan, yang berlaku mulai 22 Desember 2025. Dalam beleid ini, OJK akan memperkuat asuransi kesehatan dengan menghapus fitur pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi kesehatan.
Menurut Pasal 24 ayat (1) POJK 36/2025, perusahaan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko.
Jika perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko, maka OJK akan menetapkan sejumlah ketentuan pembagian risiko. Pertama, risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi adalah sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.
Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi kesehatan. Deductible tahunan ini harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi.
OJK juga memerlukan perusahaan untuk menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi untuk produk yang menerapkan fitur pembagian risiko dan tanpa fitur pembagian risiko kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta pada saat awal pertanggungan atau renewal polis asuransi.
Produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku untuk keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh kondisi lain.
Menurut Pasal 24 ayat (1) POJK 36/2025, perusahaan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko.
Jika perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko, maka OJK akan menetapkan sejumlah ketentuan pembagian risiko. Pertama, risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi adalah sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.
Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi kesehatan. Deductible tahunan ini harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi.
OJK juga memerlukan perusahaan untuk menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi untuk produk yang menerapkan fitur pembagian risiko dan tanpa fitur pembagian risiko kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta pada saat awal pertanggungan atau renewal polis asuransi.
Produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku untuk keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh kondisi lain.