Aturan Baru OJK: Asuransi Kesehatan Harus Ada Tanpa Co-Payment

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Asuransi Kesehatan, yang berlaku mulai 22 Desember 2025. Dalam beleid ini, OJK akan memperkuat asuransi kesehatan dengan menghapus fitur pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi kesehatan.

Menurut Pasal 24 ayat (1) POJK 36/2025, perusahaan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko.

Jika perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko, maka OJK akan menetapkan sejumlah ketentuan pembagian risiko. Pertama, risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi adalah sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi kesehatan. Deductible tahunan ini harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi.

OJK juga memerlukan perusahaan untuk menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi untuk produk yang menerapkan fitur pembagian risiko dan tanpa fitur pembagian risiko kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta pada saat awal pertanggungan atau renewal polis asuransi.

Produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku untuk keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh kondisi lain.
 
Gue penasaran, mengapa harus ada fitur pembagian risiko di product asuransi kesehatan? Tapi sekarang aja ada peraturan baru yah, jadi punya 5 persen yang harus bayar gue juga harus bayar 95 persen ya? 😂 Gue rasa ini cuma buat perusahaan jagoan saja, siapa yang mau membayar semuanya aja? 🤔
 
Gue rasa ini kabar baik buat kita Indonesia, kayaknya asuransi kesehatan di indonesia akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat, tapi gue masih ragu kenapa jadinya harus menghapus fitur pembagian risiko, kayaknya bisa bikin biaya bagi perusahaan asuransi naik kembali. Tapi kalau asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko bisa lebih mudah dipahami oleh orang rata, maka itu juga jadi pilihan yang bagus 😊👍
 
Aku pikir ini gampang banget, tapi perusahaan asuransi apa sih yang mau menghapus fitur pembagian risiko? Ada yang salah dengan cara kerjanya sebelumnya? Aku ingat di masa lalu, aku punya polis asuransi kesehatan yang harus membayar 50% dari biaya rawat jalan, tapi gak ada yang keberatan. Sekarang OJK mau menghapus fitur itu, tapi masih ada batasan pengajuan klaim dan deductible tahunan. Aku rasa ini semua gampang banget, tapi aku sih tidak yakin dengan keputusan ini... 😐
 
Gue pikir ini gede banget! OJK banget-banget ingin meningkatkan kualitas asuransi kesehatan di Indonesia. Fitur pembagian risiko itu kayaknya membuat orang lebih berani belanja produk asuransi kesehatan karena mereka tahu tidak akan kehilangan banyak uang jika punya masalah kesehatan. Gue khawatir awalnya bahwa fitur ini bisa membuat harga premi naik, tapi sekarang OJK juga menyediakan perbandingan harga premi untuk jadi transparansi yang lebih baik. Ini kayaknya bagus banget! 📈
 
Saya pikir ini salah strategi lagi dari OJK... Mereka lebih fokus pada menghapus fitur pembagian risiko daripada meningkatkan kualitas asuransi kesehatan. Saya masih ingat saat-saat ketika aku harus membayar biaya pengobatan sendiri karena tidak memiliki asuransi yang cukup. Bisa jadi, dengan menghapus fitur pembagian risiko, perusahaan asuransi akan lebih mudah untuk mengumpulkan uang, tapi bagaimana dengan kualitas layanan mereka?
 
Lagi-lagi, OJK makin serius banget ngatur asuransi kesehatan kita. Mending kan? Produk asuransi tanpa fitur pembagian risiko lebih adem, tapi jadi perusahaan asuransi harus siap menanggung semua risiko. Misalnya, kalau ada kasus rawat inap yang membutuhkan biaya banyak, perusahaan asuransi harus siap bayarnya. Tapi, sekarang punya batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Deductible tahunan itu penting banget, kalau tidak nanti peggabungannya lagi makin tinggi. Aku harap perusahaan asuransi bisa mengatur premi dengan lebih adem, biar orang Indonesia nggak takut ngeliat masalah kesehatan 😊
 
kembali
Top