OJK Menerbitkan Peraturan Baru Asuransi Kesehatan Tanpa Co-Payment, Ini Yang Harus Diketahui!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Asuransi Kesehatan. Beberapa hal yang perlu diingat dari peraturan ini adalah tidak ada lagi produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur pembagian risiko atau co-payment.
Dalam memasarkan produk asuransi kesehatan, perusahaan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko.
Perusahaan yang menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko harus menetapkan sejumlah ketentuan pembagian risiko. Pertama, risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi adalah sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.
Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi kesehatan. Deductible tahunan ini harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi.
Perlu diingat bahwa produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku untuk keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh keadaan kahar.
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk dalam hal penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui skema pembagian tanggung jawab pembayaran klaim atau Coordination of Benefits (CoB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Asuransi Kesehatan. Beberapa hal yang perlu diingat dari peraturan ini adalah tidak ada lagi produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur pembagian risiko atau co-payment.
Dalam memasarkan produk asuransi kesehatan, perusahaan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko.
Perusahaan yang menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko harus menetapkan sejumlah ketentuan pembagian risiko. Pertama, risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi adalah sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.
Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi kesehatan. Deductible tahunan ini harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi.
Perlu diingat bahwa produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku untuk keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh keadaan kahar.
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk dalam hal penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui skema pembagian tanggung jawab pembayaran klaim atau Coordination of Benefits (CoB).