Aturan Baru OJK: Asuransi Kesehatan Harus Ada Tanpa Co-Payment

OJK Menerbitkan Peraturan Baru Asuransi Kesehatan Tanpa Co-Payment, Ini Yang Harus Diketahui!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Asuransi Kesehatan. Beberapa hal yang perlu diingat dari peraturan ini adalah tidak ada lagi produk asuransi kesehatan yang memiliki fitur pembagian risiko atau co-payment.

Dalam memasarkan produk asuransi kesehatan, perusahaan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko.

Perusahaan yang menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko harus menetapkan sejumlah ketentuan pembagian risiko. Pertama, risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi adalah sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi kesehatan. Deductible tahunan ini harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi.

Perlu diingat bahwa produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku untuk keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh keadaan kahar.

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk dalam hal penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui skema pembagian tanggung jawab pembayaran klaim atau Coordination of Benefits (CoB).
 
Gue pikir ini kalau semua orang Indonesia punya asuransi kesehatan tanpa ada biaya tambahan lagi, gue rasa ini akan bisa meningkatkan kualitas hidup banyak orang. Kalau orang sakit-sakitan, gue rasa gak perlu khawatir lagi biaya obat-obatan dan rawat jala. Jadi, peraturan ini yang baik banget! 🙌
 
Aku pikir ini bikin kesenangan banyak orang, terutama kalau kamu punya masalah kesehatan dan nggak mau tawar-tawaran biaya. Aku rasa produsen asuransi kesehatan harus dihargai karena mereka sih yang membantu kita bayar klink klaim jaminan kesehatan. Tapi aku masih ragu, bikin sistem ini lebih fleksibel? Apakah itu bisa menambah biaya?
 
😒 kalau produk asuransi tanpa co-payment semua? apa yang artinya? aku pikir biaya yang tinggi itu tidak mungkin bisa ditanggung oleh orang biasa, sih... 🤷‍♂️ dan bagaimana caranya kalau ada klaim penyakit serius, gini? 5 persen aja dari Rp300 ribu atau Rp3 juta? itu apa? 🤑
 
Gampang banget deh broo! Asuransi kesehatan tanpa co-payment, siapa yang tidak suka 🤩. Tapi, apa keberanian OJK sih memperbolehkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko? Kalau begitu, itu bukannya seperti permainan kalau perusahaan asuransi kesehatan bisa membuat orang-orang bayar banyak uang dulu sebelum mereka bisa mendapatkan bantuan. Sama-sama, semoga aja tidak terjadi broo 😊.
 
Kira-kira itu apa keberadaan co-payment di asuransi kesehatan? Kalau benar-benar tidak ada lagi, itu artinya pemegang polis tidak perlu khawatir lagi pembayaran biaya rawat jala atau rawat inap saat sakit. Tapi, siapa sih yang akan menjamin bahwa perusahaan asuransi kesehatan tidak akan melakukan manipulasi? Kalau ada kejadian darurat, bagaimana mereka akan membayar klaim secara langsung? Perlu juga diingat kalau ada perbedaan antara batas maksimal Rp300 ribu dan Rp3 juta. Apakah itu sebenarnya adanya fitur pembagian risiko atau hanya penulisan polis yang nggak biasa 🤔
 
Gue pikir ini kabar baik banget! Asuransi kesehatan tanpa co-payment kayaknya akan lebih nyaman untuk orang-orang yang punya anggaran rendah. Gue ngomongin dengan teman saya yang punya pekerjaan yang tidak stabil, dia selalu khawatir tentang gaji-nya tidak cukup buat bayar biaya medis. Sekarang kalau ada asuransi kesehatan tanpa co-payment, dia bisa fokus pada kerjaannya tanpa harus repot-repot nanti dia harus membayar banyak uang.
 
Produk asuransi kesehatan tanpa co-payment ini ternyata bisa jadi momen baik, tapi apa keberadaannya benar-benar seperti yang dibicarakan? Nah, aku rasa ada sesuatu yang salah. Banyak perusahaan asuransi kesehatan yang sudah lama ini menawarkan produk dengan fitur co-payment masih bisa terus beroperasi kan? Aku punya keraguan bagaimana benar-benar peraturan baru ini bakal berlalu lancar.
 
Kalau aja nih, peraturan baru ini agak bikin penasaran. Nah, aku pikir kalau tidak ada lagi co-payment di asuransi kesehatan itu nggak berarti biaya rawat jalan pun akan lebih murah? Tapi, kemudian aku coba cari informasi lebih lanjut dan ternyata tetep ada batas maksimal dari klaimnya. Misalnya Rp300 ribu untuk rawat jalan. Hmm, nggak terlalu murah nih. Dan yang paling penting, aku senang kalau aja bisa mencegah biaya kesehatan semakin naik, karena ini bisa sangat berdampak pada kita semua, apalagi kalau kamu punya keluarga besar. Aku harap peraturan ini bisa membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. 🤞
 
ya aku baca lalu ini... peraturan baru ini agak nggak berarti, kan? asuransi kesehatan tanpa co-payment? itu sebenarnya sudah ada di beberapa produk asuransi kesehatan, tapi sekarang OJK memperbolehkan lebih banyak perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. kayaknya ini adalah langkah yang tepat agar lebih banyak orang bisa memiliki akses ke asuransi kesehatan, tapi apa pun itu? aku masih ragu apakah ini akan mempengaruhi harga obat-obatan dan biaya rawat jala... 🤔
 
Sudah lama kita ngaruh di bawah sistem asuransi kesehatan dengan fitur co-payment, sekarang akhirnya ada perubahan yang baik. Semua orang bisa merasa lega karena tidak lagi harus membayar biaya medis tambahan. 🤝
 
Maaf kalau ada yang penasaran dengan peraturan baru ini, aku rasa ini bagus sekali! Aku pikir itu baik banget nih, karena sekarang orang tidak perlu khawatir lagi tentang biaya medis yang mahal. Tapi aku pikir ada salah satu hal yang kurang, yaitu jumlah batas maksimal klaim rawat inap itu Rp3 juta per pengajuan klaim. Aku rasa itu masih terlalu rendah nih, karena aku tahu orang-orang sering kali harus membayar biaya medis yang lebih mahal daripada itu.
 
aku paham kan kalau koq gini harusnya ada biaya lagi kayak nggak ngerasa gajih sama asuransi 😅. aku pikir itu masuk akal banget, karena kalau ga ada co-payment sih apa artinya seseorang udah punya asuransi kayaknya tidak perlu khawatir tentang biaya rawat jala dan rawat inap lagi ya. tapi gara-gara ada orang yang udah terbiasa dengan system ini, mungkin gak akan suka kayaknya 😔.
 
kembali
Top