Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, baru saja mengetahui bahwa mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan, menerima suap Rp60 miliar dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Pertanyaan tentang kesepakatan uang yang diberikan oleh terdakwa Ariyanto Bakri kepada Wahyu Gunawan dilontarkan penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Penasihat tersebut bertanya apakah Arif mengetahui bahwa nilai kesepakatan yang diberikan oleh Wahyu Gunawan adalah Rp60 miliar, bukan Rp30 miliar seperti yang disepakati oleh pihak berperkara.
Arif secara tegas membantah mengetahuinya dan mengatakan bahwa angka Rp30 miliar sudah sangat sulit disepakati oleh pihak berperkara. "Tidak sama sekali," jawab Arif.
Praktik 'main belakang' yang dilakukan oleh Wahyu Gunawan terungkap dalam sidang. Menurut keterangan dalam sidang, Wahyu melaporkan kepada Arif bahwa nilai kesepakatan adalah Rp30 miliar. Namun, di hadapan Ariyanto, Wahyu mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Selain itu, Wahyu Gunawan juga terungkap mengambil potongan pribadi dari uang suap yang telah diserahkan. Arif menceritakan bahwa Wahyu tetap meminta bagian meskipun uang sudah didistribusikan.
Pertanyaan tentang kesepakatan uang yang diberikan oleh terdakwa Ariyanto Bakri kepada Wahyu Gunawan dilontarkan penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Penasihat tersebut bertanya apakah Arif mengetahui bahwa nilai kesepakatan yang diberikan oleh Wahyu Gunawan adalah Rp60 miliar, bukan Rp30 miliar seperti yang disepakati oleh pihak berperkara.
Arif secara tegas membantah mengetahuinya dan mengatakan bahwa angka Rp30 miliar sudah sangat sulit disepakati oleh pihak berperkara. "Tidak sama sekali," jawab Arif.
Praktik 'main belakang' yang dilakukan oleh Wahyu Gunawan terungkap dalam sidang. Menurut keterangan dalam sidang, Wahyu melaporkan kepada Arif bahwa nilai kesepakatan adalah Rp30 miliar. Namun, di hadapan Ariyanto, Wahyu mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Selain itu, Wahyu Gunawan juga terungkap mengambil potongan pribadi dari uang suap yang telah diserahkan. Arif menceritakan bahwa Wahyu tetap meminta bagian meskipun uang sudah didistribusikan.