Apakah FB Pro Harus Bayar Pajak? Cek Informasi Lengkapnya!

Kreator FB Pro harus memahami bahwa penghasilan dari platform ini bersifat reguler dan terukur, sehingga termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penghasilan dari FB Pro tidak berbeda dengan pekerjaan tetap atau freelance. Keduanya termasuk dalam pengelolaan pendapatan yang wajib dilaporkan ke DJP setiap tahunnya. Pada tahun ini, kreator harus melaporkan total penghasilan mereka kepada pemerintah untuk mengetahui apakah memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di atas Rp 54 juta.

Kemudian dilakukan pembayaran pajak yang tergantung pada status dan sumber pendapatan yang diperoleh. Penghasilan dari FB Pro termasuk dalam kategori penghasilan lain-lain atau penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Seluruh tanggung jawab melaporkan dan pembayaran pajak berada di tangan kreator.

Melalui e-Filing DJP Online, kreator dapat menghitung sendiri pajaknya dan melaporkannya setiap tahunnya. Jika penghasilan dari FB Pro masih di bawah batas PTKP, maka tidak perlu membayar pajak, tetapi disarankan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar status perpajakan tetap aktif.

Kreator juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika batas PTKP telah terlampaui. NPWP diperlukan guna melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Siapa nanya makin banyak orang yang harus bayar pajak, eh makin sulit untuk mencari nafkah di FB Pro deh 🤔📈. Saya pikir lebih baik banget kalau tidak perlu bayar pajak lagi, tapi toh harusnya dilarang buat menghasilkan uang secara ilegal aja, kan? 😒 Maka dari itu, saya rasa ini penjajahan lagi, kita harus merdeka dari kekhawatiran tentang pajak, terus mencari cara untuk mendapatkan penghasilan yang lebih stabil dan tidak bergantung pada platform online, seperti cara kerja usaha tradisional ya 🙏.
 
oh yah biar ga keberatan sama pemerintah kreator FB Pro harus ngeraportasinya ke DJP ya, kayak ngeraportasi gaji ya, jadi jangan perlu khawatir banget kalau penghasilannya masuk dalam kategori apa pun 😊
 
Sudah waktunya kreator FB Pro mulai berasumsi apa yang mereka pelaporkan ke DJP itu benar atau tidak, gampang banget untuk melupakan, tapi kalau tidak laporkan, kayaknya juga bisa masuk penjara 😅. Saya pikir ini lebih mirip dengan pekerjaan tetap, tapi siapa tahu di FB Pro ada keterampilan unik yang membuat perbedaan itu kebanyakan gampang dima lupakan 🤪. Akan tetapi, aku setuju bahwa harus dilaporkan dan dibayar, jadi kalau tidak mau, kayaknya juga bisa masuk penjara. Yang penting adalah kita tidak ingin menjadi korban pajak yang tidak tepat, tapi aku rasa ini sudah cukup sederhana untuk dipahami oleh siapa saja 🤓.
 
Penghasilan dari FB Pro pasti harus dilaporkin ke DJP ya... jadi tidak bisa hanya tidak laporkannya aja... tapi apa dengan itu? Saya pikir ini akan membuat banyak kreator FB lebih ceroboh dalam mengelola pendapatannya 😂. Tapi mungkin ini juga bagus karena orang-orang akan lebih waspada dalam mengelola uang mereka...
 
Gue rasa ini bikin kita bingung, penghasilan dari Facebook Pro apa sih? Jadi gue ari siapa yang harus nge-rapor pajaknya, kaya bukan hanya creator Facebook sendiri aja. Kalau dia tidak rapor, apakah pemerintah akan memaafikannya? Mungkin ini bikin masalah bagi mereka yang penghasilan dari platform ini terus-menerus meningkat.
 
Maksudnya lagi, kalau gini sih penghasilan dari FB Pro harus dilapor ke pajak, tapi gimana caranya cak? Mereka harus memiliki NPWP yang bikin lebih sulit, dan gak ada benar-benar jaminan bahwa mereka akan tidak kena pajak. Cukup masalah, kan? Dan kalau penghasilan dari FB Pro masih di bawah Rp 54 juta, apa kemudian? Mereka harus melaporkan lagi di tahun depan, eh? Sangat bikin capek... 🙄
 
ya ga, aku pikir penghasilan dari FB Pro itu sama aja dengan pekerjaan tetap atau freelance, tapi ternyata harus dilaporkan ke DJP juga 🤑. aku penasaran kenapa harus dilaporkan, sih. kalau tidak ada batas PTKP yang terlampaui, apa punya arti lagi? dan kayaknya harus memiliki NPWP juga, itu ngga santai banget 🤯. sepertinya harus banyak orang yang belum tahu tentang ini, jadi kita harus beritahu temen-temen kita di FB Pro supaya tidak salah info 😅.
 
kembali
Top