Kreator FB Pro harus memahami bahwa penghasilan dari platform ini bersifat reguler dan terukur, sehingga termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penghasilan dari FB Pro tidak berbeda dengan pekerjaan tetap atau freelance. Keduanya termasuk dalam pengelolaan pendapatan yang wajib dilaporkan ke DJP setiap tahunnya. Pada tahun ini, kreator harus melaporkan total penghasilan mereka kepada pemerintah untuk mengetahui apakah memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di atas Rp 54 juta.
Kemudian dilakukan pembayaran pajak yang tergantung pada status dan sumber pendapatan yang diperoleh. Penghasilan dari FB Pro termasuk dalam kategori penghasilan lain-lain atau penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Seluruh tanggung jawab melaporkan dan pembayaran pajak berada di tangan kreator.
Melalui e-Filing DJP Online, kreator dapat menghitung sendiri pajaknya dan melaporkannya setiap tahunnya. Jika penghasilan dari FB Pro masih di bawah batas PTKP, maka tidak perlu membayar pajak, tetapi disarankan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar status perpajakan tetap aktif.
Kreator juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika batas PTKP telah terlampaui. NPWP diperlukan guna melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghasilan dari FB Pro tidak berbeda dengan pekerjaan tetap atau freelance. Keduanya termasuk dalam pengelolaan pendapatan yang wajib dilaporkan ke DJP setiap tahunnya. Pada tahun ini, kreator harus melaporkan total penghasilan mereka kepada pemerintah untuk mengetahui apakah memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di atas Rp 54 juta.
Kemudian dilakukan pembayaran pajak yang tergantung pada status dan sumber pendapatan yang diperoleh. Penghasilan dari FB Pro termasuk dalam kategori penghasilan lain-lain atau penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Seluruh tanggung jawab melaporkan dan pembayaran pajak berada di tangan kreator.
Melalui e-Filing DJP Online, kreator dapat menghitung sendiri pajaknya dan melaporkannya setiap tahunnya. Jika penghasilan dari FB Pro masih di bawah batas PTKP, maka tidak perlu membayar pajak, tetapi disarankan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar status perpajakan tetap aktif.
Kreator juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika batas PTKP telah terlampaui. NPWP diperlukan guna melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.