Setelah aktivasi Coretax, apa yang harus dilakukan itu memang menjadi salah satu hal penting bagi wajib pajak Indonesia. Perlu diingat bahwa aktivasi akun Coretax hanya merupakan langkah awal dalam penggunaan sistem ini. Setelah itu, wajib pajak perlu melanjutkan beberapa tahapan lanjutan yang sifatnya wajib dan tidak bisa diabaikan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan secara digital. Tanpa KO DJP, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan maupun mengajukan layanan perpajakan lainnya melalui Coretax.
Untuk membuat KO DJP, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Login ke akun Coretax
* Pilih menu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
* Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
* Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
* Centang pernyataan lalu klik "Kirim"
* Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
* Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital
Setelah KO DJP diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan bahwa kode tersebut telah tervalidasi. Validasi dilakukan melalui menu profil di Coretax hingga status sertifikat menunjukkan kondisi VALID.
Untuk melakukan validasi, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya"
* Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate"
* Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
* Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan"
* Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya"
Peralihan ke Coretax menandai babak baru dalam sistem perpajakan digital di Indonesia. Oleh karena itu, memahami setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan tertib dan aman.
Jika wajib pajak memahami dan mengikuti langkah-langkah ini dengan benar, maka mereka dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing hingga pengajuan permohonan perpajakan lainnya secara digital.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan secara digital. Tanpa KO DJP, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan maupun mengajukan layanan perpajakan lainnya melalui Coretax.
Untuk membuat KO DJP, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Login ke akun Coretax
* Pilih menu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
* Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
* Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
* Centang pernyataan lalu klik "Kirim"
* Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
* Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital
Setelah KO DJP diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan bahwa kode tersebut telah tervalidasi. Validasi dilakukan melalui menu profil di Coretax hingga status sertifikat menunjukkan kondisi VALID.
Untuk melakukan validasi, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya"
* Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate"
* Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
* Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan"
* Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya"
Peralihan ke Coretax menandai babak baru dalam sistem perpajakan digital di Indonesia. Oleh karena itu, memahami setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan tertib dan aman.
Jika wajib pajak memahami dan mengikuti langkah-langkah ini dengan benar, maka mereka dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing hingga pengajuan permohonan perpajakan lainnya secara digital.