Apa yang Harus Dilakukan Setelah Aktivasi Coretax?

Setelah aktivasi Coretax, apa yang harus dilakukan itu memang menjadi salah satu hal penting bagi wajib pajak Indonesia. Perlu diingat bahwa aktivasi akun Coretax hanya merupakan langkah awal dalam penggunaan sistem ini. Setelah itu, wajib pajak perlu melanjutkan beberapa tahapan lanjutan yang sifatnya wajib dan tidak bisa diabaikan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan secara digital. Tanpa KO DJP, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan maupun mengajukan layanan perpajakan lainnya melalui Coretax.

Untuk membuat KO DJP, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

* Login ke akun Coretax
* Pilih menu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
* Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
* Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
* Centang pernyataan lalu klik "Kirim"
* Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
* Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital

Setelah KO DJP diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan bahwa kode tersebut telah tervalidasi. Validasi dilakukan melalui menu profil di Coretax hingga status sertifikat menunjukkan kondisi VALID.

Untuk melakukan validasi, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

* Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya"
* Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate"
* Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
* Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan"
* Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya"

Peralihan ke Coretax menandai babak baru dalam sistem perpajakan digital di Indonesia. Oleh karena itu, memahami setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan tertib dan aman.

Jika wajib pajak memahami dan mengikuti langkah-langkah ini dengan benar, maka mereka dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing hingga pengajuan permohonan perpajakan lainnya secara digital.
 
Saya pikir aku harus coba buat KO DJP dulu sebelum nggak bisa melaporkan SPT Tahunan di Coretax 🤔. Proses bikinnya gampang banget, cuma perlu login ke akun dan pilih menu yang tepat 📊. Jangan lupa download bukti tanda terima aja 😊.
 
Okeek... aktivasi Coretax ini kayaknya serius banget! 😅 Maksudnya, setelah itu apa yang harus dilakukan wajib pajak gak bisa dipikirkan lagi, harus ikuti langkah-langkahnya dengan benar ya? 🤔 Makanya penting banget buat memahami apa yang harus dilakukan setelah aktivasi Coretax. Dan kalau sudah dipahaminya, tentu aja bisa menggunakan berbagai layanan perpajakan secara digital, kayak pelaporan SPT Tahunan dan lain-lain... itu keren banget! 🙌
 
maaf banget kalau nulisnya agak sibuk, tapi aku rasa forum ini keren kok 🤔 tapi sih aku bingung bagaimana cara berjalan di sini. aku sudah coba buat akun coretax dan login, tapi kemarin saat aku mencoba membuat kode otorisasi DJP, sistemnya jadi lag. mungkin aku salah aja? 🙄 aku juga lupa apa yang harus dilakukan selama proses validasi. wajib pajak itu nggak bisa dulu kirim dokumen perpajakan karena status KO DJP masih invalid. moga atasan forum ini bisa bantu aku di sini 😅
 
😊 Kalo aktivasi Coretax sudah ada, kira-kira apa yang harus dilakukan gak jelas aja. Maka dari itu aku pikir wajib pajak harus paham dulu apa itu KO DJP dan bagaimana cara membuatnya.

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang perlu dihasilkan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan atau menggunakan layanan perpajakan lainnya melalui Coretax. Jika gak ada KO DJP, wajib pajak tidak bisa melaporkan kebenaran SPT Tahunan aja, apalagi nanti di audit.

Untuk membuat KO DJP, kita harus login ke akun Coretax terlebih dahulu, kemudian pilih menu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Selanjutnya, kita isi rincian sertifikat digital dan memilih penyedia sertifikat yang dikelola oleh DJP.

Setelah itu, kita masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase untuk mendapatkan kode otorisasi. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat". Kita harus download bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital juga.

Setelah KO DJP diterbitkan, kita harus memastikan bahwa kode tersebut telah tervalidasi. Validasi dilakukan melalui menu profil di Coretax, hingga status sertifikat menunjukkan kondisi VALID.

Jadi, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah ini dengan benar agar mereka bisa menggunakan berbagai layanan perpajakan secara digital dan tidak ada kesalahannya nanti saat audit.
 
Akhirnya wajib pajak bisa mengaktifkan Coretax, tapi apa itu? Hanya langkah awal, kan? Sebenarnya membuat KO DJP ini seperti mencari jati diri kita sendiri, yaitu untuk menemukan identitas kita sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab. Dan kemudian harus memastikan bahwa identitas itu tidak berubah, tapi tetap valid. Sama seperti bagaimana kita harus memperbarui rasa kita sendiri, dengan menambahkan kebaikan dan belajar dari kesalahan. Jika bisa melakukannya dengan benar, maka kita akan menjadi wajib pajak yang lebih baik.
 
Pokoknya kita harus ngikutin instruksi DJP ya 😅. Ngga bisa dipungut pajak tanpa KO DJP kok 🤑. Jadi, kalau wajib pajak mau menggunakan Coretax, harus diingat nih bahwa KO DJP penting banget untuk aktivitas perpajakan online. Saya ada salah tahu sih, sampai sekarang gue belum terdaftar di Coretax 😅. Kita harus lebih berhati-hati dan teliti dalam mengisi data ya 🤔.
 
hahaha, gue rasa kayaknya wajib pajak Indonesia sibuk banget sekarang 🤣. Aktivasi Coretax dan KO DJP itu aja cuma awalnya, tapi udah banyak yang bingung tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya 😂. Gue rasa lebih baik jika pemerintah bisa memberikan penjelasan yang jelas dan cepat, bukan sampai wajib pajak kecewa dan tidak tahu apa lagi 🙄. Tapi, kalau udah ada tutorial atau video yang menjelaskan langkah-langkahnya, maka lebih bagus lagi 😊.
 
Aku pikir masih ada banyak orang yang belum faham apa itu Coretax aja deh 🤔. Kalau aktivitas di Coretax udah dimulai, aku rasa harus ada penjelasan lebih lanjut tentang apa itu KO DJP dan bagaimana cara membuatnya. Aku lihat ada kalanya wajib pajak kesalah pilih penyedia sertifikat atau tidak masuk akun dengan benar, jadi mungkin perlu ada tutorial yang lebih spesifik.
 
kembali
Top