Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memutuskan untuk mengurangi vonis Christiano Tarigan, yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider tiga bulan penjara. Alasannya adalah sikap sopan Christiano selama persidangan dan kemauannya untuk mengakui dengan terus terang bahwa ia menyesalinya.
Terdakwa di kasus penabrak mahasiswa UGM itu sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan Kamis ini, majelis hakim menjatuhi vonis yang lebih rendah.
Majelis hakim menyatakan bahwa Christiano masih memiliki masa depan yang panjang dan merupakan anak harapan keluarga. Selain itu, korban juga memaafkan terdakwa di depan persidangan.
Terdakwa di kasus penabrak mahasiswa UGM itu sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan Kamis ini, majelis hakim menjatuhi vonis yang lebih rendah.
Majelis hakim menyatakan bahwa Christiano masih memiliki masa depan yang panjang dan merupakan anak harapan keluarga. Selain itu, korban juga memaafkan terdakwa di depan persidangan.